Kurir Narkoba Kedapatan Polisi Simpan 10 Gram Sabu

Pelaku beserta barang bukti. (istimewa)

MALANGVOICE – Kurir narkoba bernisial MZ alias Inul (39) asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ditangkap anggota Satreskoba Polresta Malang Kota.

MZ diamankan di rumahnya pada Sabtu (7/1) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan, penangkapan pelaku berdasar informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas.

Baca Juga: Sejumlah Atlet Kota Batu Borong Trofi Kejuaran BMX GCC Drop The Gate Seri 5 & 6

Peserta Pemilu Bertambah, KPU Batu Pastikan Partai Ummat Memenuhi Syarat

“Saat ditangkap di rumahnya, pelaku kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 10,32 gram,” kata Dodi, Senin (9/1).

Selain itu, polisi ikut mengamankan barang bukti lain berupa tiga klip plastik berisi sabu, satu timbangan digital, serta satu buah HP.

Dari penangkapan itu, diketahui pelaku menjadi kurir karena kebutuhan ekonomi. Saat ini polsii masih memburu siapa pemasok barang haram tersebut.

“Kasus ini masih kami selidiki,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MZ dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal 20 tahun.(der)