Kepepet Kebutuhan Ekonomi Ibu di Gempol Jadi Kurir Sabu

Pelaku saat diamankan Polresta Malang Kota. (istimewa)

MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap Mutmainah (41) karena kedapatan menjadi kurir narkoba.

Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan, penangakapan ini dilakukan pada Jumat (30/12).

Pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Wonosuyo, Kabupaten Pasuruan, berdasar hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Baca Juga: Prof Chandra: Tiga Sektor Ini Mampu Atasi Resesi Dunia

Pemkab Malang Alokasikan Rp30 M untuk Subsidi Bunga KUR

“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,45 gram,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ia nekat menjadi kurir narkoba demi untuk kebutuhan hidup.

“Saat kami periksa, tersangka mengaku selain sebagai kurir, juga sebagai pengguna narkoba. Dan dari pengakuannya juga, sabu itu didapatkan dari temannya yang berinisial T,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Mutmainah terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal paling singkat lima tahun penjara. Dan hingga saat ini, kasus narkoba ini masih terus kami lakukan penyelidikan dan pengembangan,” tandasnya.(der)