Keluarga Korban Konter HP Resmi Lapor Polisi, Pelaku Langsung Ditahan

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Tinton Yudha Riambodo saat diwawancarai awak media, (MG2).

MALANGVOICE – Kasus kekerasan terhadap perempuan penjaga konter HP yang sempat viral di media sosial, kini resmi dilaporkan polisi.

Laporan resmi tersebut dilayangkan lantaran keluarga korban SY merasa tidak terima atas tindakan kekerasan yang dilakukan FR (19). Pelapor menolak untuk menempuh jalan damai.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, kini pelaku telah ditahan.

“Iya betul, pihak korban resmi melaporkan tindakan penganiayaan ini. Saat ini, pelaku kami tahan,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (29/4).

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di konter HP Jalan Kebalen Wetan, Kota Lama, Kedungkandang, Kota Malang.

Menurut Tinton, sementara ini diduga pemukulan ini dipicu dari FR yang merasa cemburu dan menduga SY telah selingkuh dengan pria lain.

“Dia datang ke konter dan marah-marah minta HP si cewek. Dia menduga kekasihnya chatting-an sama cowok lain. Karena kesal, kemudian sampai terjadi aksi kekerasan ini,” tuturnya.

Saat ini diketahui kondisi SY dalam keadaan luka lecet di bagian dagu. “Lebam-lebam tidak ada, hanya lecet di dagu. Tapi untuk jelasnya belum kita ketahui, karena masih tahap klarifikasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, meski belum ada laporan resmi, polisi sudah memanggil pria berinisial FR (19) untuk memberikan klarifikasi. Polisi juga mencari saksi yang melihat langsung pemukulan SY di lokasi.

Akibat perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiyaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 Tahun.(der)