Kejari Kabupaten Malang Tangkap Buronan Korupsi di Yogyakarta

tim Kejari Kabupaten Malang bersama DPO terpidana kasus korupsi. (Mvoice/Istimewa).

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menangkap mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang tahun 2004, Hendro Soesanto.

Ia ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Klebengan, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta, Selasa (25/1).

Hendro Soesanto masuk pada daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014, atas kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana yang ada dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (KIMBUN) Tahun 2004 silam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Agus Hariyono mengatakan, dalam penangkapan Hendro tidak menemukan kesulitan.

“Ketika penangkapan itu, terpidana sedang duduk santai di kamar kosnya. Dia sempat bertanya kepada kami dari mana, kami menjawab dari Malang, dia pun kaget dan kami lakukan penangkapan,” ucapnya.

Agus menjelaskan, Hendro dinyatakan menjadi terpidana atas putusan Mahkamah Agung dengan nomor: 1371 K/Pid.Sus/2013 tanggal 29 September 2014, dengan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

“Terpidana Hendro Soesanto merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sejak delapan tahun lalu, karena tidak berada di Malang,” jelasnya.

“Hendro terbukti bersalah setelah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” tambahnya.

Agus menceritakan, di tahun 2004 silam, Hendro bersama dengan saksi Samiadi atau Direktur CV Teknika Utama yang ditetapkan sebagai pemenang tender melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan Dana KIMBUN.

“Jadi dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan petani tebu agar bisa meningkatkan produk mereka malah diselewengkan untuk membiayai pengadaan alat Pabrik Gula Kawasan Industri Gula Masyarakat (KIGUMAS),” bebernya.

Padahal, lanjut Agus, di bulan September 2003 pembangunan Pabrik Gula KIGUMAS sudah dinyatakan selesai 100 persen, dan di bulan Desember 2003 sudah dinyatakan berbadan hukum perseroan terbatas.

“Terpidana diketahui memasukkan pengadaan alat pengelolaan pertanian untuk penyempurnaan alat mesin pabrikasi Pabrik Gula Kigumas ke dalam belanja modal pengadaan barang dan jasa dalam DASK KIMBUN tahun 2004 dengan nilai kontrak sebesar Rp 981.877.600,” tandasnya.(der)