MALANGVOICE– Kejari Kota Batu berhasil memulihkan kekayaan negara sebesar Rp49,8 miliar. Nilai itu didapat dari pendampingan yang dilakukan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batu sepanjang tahun 2023. Terdapat 14 surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
“Dan dalam memberikan pelayanan kukum kita telah merealisasikannya dengan melaksanakan 25 kegiatan kepada masyarakat Kota Batu,” ujar Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo.
Ia menjelaskan bahwa Kejari Kota Batu juga telah melakukan pengolalaan barang bukti dan barang rampasan dari sebanyak 95 perkara. Kemudian dalam penyelesaian barang bukti dengan melakukan eksekusi juga telah dilakukan terhadap 135 perkara. Dan dari angka tersebut, Kajari telah berhasil mengembalikan barang bukti dari 56 perkara, serta pemusnahan barang bukti sebanyak 79 perkara.
“Dan dari penanganan perkara tersebut, kita (Kejari Kota Batu) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,99 miliar,” imbuh dia.
Baca juga:
Program Makan Siang dan Susu Gratis Sudah Disosialisasikan ke 42 Titik di Kota Malang
Rekonstruksi Adegan Pembunuhan dan Mutilasi di Serayu, Korban Digorok saat Masih Hidup
Polresta Malang Kota Tegaskan Informasi Marak Begal di Kota Malang Tidak Benar
Kilas Balik Capaian Kejari Batu Sepanjang Tahun 2022
Terpidana JEP Serahkan Restitusi kepada Korban Pelecehan Seksual
Kajari juga menjelaskan terkait keberhasilan penanganan perkara mafia tanah. Untuk melaksanakan tugas ini pihaknya menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja satgas mafia tanah di wilayah hukum Kejari Kota Batu.
Selain itu juga telah dikeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dan untuk pra penuntutan Kajari telah mengembalikan sejumlah 31 SPDP kepada penyidik dikarenakan tidak adanya perkembangan.
“Kita juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik sebanyak 10 perkara,” tambah Didik.
Baca juga:
Kadinkes Batu Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Rugikan Negara Rp300 Juta
Restorative Justice Batal, 4 Penebang Pohon Perhutani Jalani Proses Hukum
Rumah Restorative Justice Diluncurkan di Kelurahan Oro-oro Dowo, Ini Fungsinya
Dan yang tak kalah penting, lanjutnya, Kejari Batu juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebagai upaya penyelesaikan perkara yang ada di tengah masyarakat. Dalam pelaksanaan RJ ini ada sebanyak 2 perkara yaitu, penadahan atas inisial TQ, dan perkara narkoba dengan inisial HS.
Di tengah padatnya perkara yang ditangani, Kejari Kota Batu juga tetap memburu pihak berperkara yang berstatus sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam hal ini Kejari Kota Batu telah berhasil melaksanakan eksekusi pada terpidana Guntur Utomo yang telah menjadi DPO atau buron sejak tahun 2016.
Selain itu juga ada perkara yang sempat menarik perhatian publik, yakni perkara SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terpidana Eko Julianto Eka Putra (JEP). Dia telah dijatuhkan pidana dalam perkara banding dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair 3 bulan.
Dengan pidana tersebut JEP masih melakukan upaya kasasi. Namun pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga terpidana harus menjalani hukuman 8 tahun di balik jeruji besi.
“Dan dalam kelanjutan perkara SPI ini, saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim terkait dengan dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan terdakwa,”tandas Didik.(der)