Kilas Balik Capaian Kejari Batu Sepanjang Tahun 2022

Kejari Kota Batu merilis capaian kinerja sepanjang 2022. Salah satunya pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1 miliar. (MVoice/M. Noerhadi)

MALANGVOICE – Kejari Kota Batu menyusun kilas balik sejumlah capaian kinerja sepanjang tahun 2022. Momen itu menjadi refleksi atas pelaksanaan tupoksi kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum yang humanis dan modern.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo melalui keterangan tertulis.

Sepanjang 2022, Kejari Batu melalui Seksi Tipidsus berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.006.618.400. Hasil itu didapat dari pengusutan dugaan tipikor penyimpangan pungutan BPHTB-PBB di Bapenda Kota Batu. Kasus ini menyeret dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AFR selaku Staf Analisa Pajak Bapenda Kota Batu dan J, seorang makelar tanah.

Selain itu, Edi menyebutkan, Seksi Pidsus melakukan penuntutan perkara mark up pengadaan tanah pembangunan SMAN 3 Kota Batu pada 2014 silam. Dua tersangka perkara itu dijebloskan ke penjara pada September 2021 lalu.

“Serta penuntutan perkara lainnya yakni perkara tipikor Bank Jatim Cabang Kota Batu dengan empat terdakwa,” imbuh dia.

Baca juga:
Warga Dengar Tembakan di Gadingkasri, Dikira Suara Mercon

Aksi Kejar-kejaran Maling Motor dan Polisi di Gadingkasri, Petugas Lepaskan Lima Tembakan

Gaji Awal Tahun Molor, Ribuan ASN Gigit Jari

100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Manajemen Arema Gelar Doa Bersama

Pada tahun 2022, Seksi Intelijen Kejari Kota Batu juga turut mendulang kinerja apik. Melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur), dua DPO, yakni Panca Sambodo dan Budiono Ikhsan berhasil ditangkap.

Panca Sambodo terjerat pidana berkaitan dengan proyek fiktif pengadaan buku. Sementara Budiono dijerat hukuman pidana karena rekayasa kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS di lingkungan Pemkot Batu. Itu dilakukannya pada 2002-2004, saat Budiono menjabat Kabag Kepegawaian Pemkot Batu pada 2002-2004.

“Seksi Intelijen juga gencar melakukan penyuluhan hukum, seperti program Jaksa Masuk Sekolah dan program Ngobrol Inspiratif Sama Jaksa (Ngopi Saja),” tutur Edi.

Baca juga:
Buronan Kasus Rekayasa Kenaikan Jabatan Pemkot Batu Diringkus di Sleman

Kerugian Negara Penyelewengan BPHTB-PBB Tahun 2020 Tersisa Rp77,3 Juta

Selesaikan Perkara Penganiayaan di Tempat Sakral

UNODC Puji Kehadiran Pondok Seduluran Kejari Batu

Berikutnya, Seksi Perdata dan TUN juga berhasil mengamankan aset milik Pemkot Batu berupa rumah yang berada di Jalan Abdul Gani, Kelurahan Ngaglik. Serta turut membantu kelancaraan penyerahan PSU Perumahan Permata Garden di Desa Mojorejo kepada Pemkot Batu.

Edi menambahkan, untuk Seksi Pidum menangani perkara prapenuntutan sebanyak 150 perkara, penuntutan 111 perkara, upaya hukum 8 perkara dan eksekusi 108 perkara. Selanjutnya ada 3 perkara yang berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif. Yakni perkara penganiayaan di Desa Punten, perkara pencurian di Desa Junrejo serta penganiayaan di Desa Tulungrejo.

Penegakan keadilan restoratif ini didukung pula pendirian Pondok Seduluran yang ditempatkan di seluruh desa/kelurahan Kota Batu. Hadirnya Pondok Seduluran mendapat sambutan positif dari Manager United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), Collie F Brown saat datang ke Kota Batu.(der)