Kerugian Negara Penyelewengan BPHTB-PBB Tahun 2020 Tersisa Rp77,3 Juta

Pada akhir September lalu, Kejari Kota Batu menghimpun Rp873 juta untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara berkaitan dugaan penyimpangan pajak daerah Kota Batu tahun 2020.(MVoice/Kejari Batu)

MALANGVOICE – Kerugian keuangan negara tersisa Rp77,3 juta. Kerugian negara itu ditimbulkan dari dugaan penyelewengan pajak daerah Kota Batu tahun 2020 yang diusut Kejari Kota Batu sejak awal 2021 lalu.

Kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, hingga kini kejaksaan menghimpun sebesar Rp1.006.618.400 untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Berdasarkan, laporan hasil audit BPKP Jatim total kerugian negara mencapai Rp1.084.311.510.

Pemulihan kerugian negara diperoleh dari belasan wajib pajak. Mereka mengembalikan kerugian negara dengan nilai yang bervariatif. Terbaru (Senin, 7/11), ada 2 wajib pajak yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp16,76 juta.

“Hingga kini pemulihan kerugian negara mencapai Rp1.006.618.400. Jika diruntut, pengembalian kerugian oleh wajib pajak dilakukan pada pada 22 dan 27 September. Kemudian pada 5 Oktober, 20 dan 21 Oktober. Terbaru pada Senin, hari ini (7/11),” urai Edi.

Baca juga: Gagal Praktik SIM Jangan Khawatir, Bisa Langsung Mengulang dan Ikuti Remedial Teaching

Baca juga: Ini Penyebab Harga Tanah dan Bangunan Bakal Tempat Parkir di Kayutangan Heritage Melambung

Baca juga: Galang Investasi Masyarakat, Proyek Kereta Gantung Dimulai 2023

Baca juga: Hasil Autopsi Jenazah Tragedi Kanjuruhan Butuh Waktu 8 Minggu

Kerugian negara sebesar Rp1.084.311.510 berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB. Munculnya selisih lantaran tersangka AFR mengubah kelas tanah dan menurunkan nilai NJOP. AFR menjabat sebagai Staf Analisa Pajak Bapenda Kota Batu. Dengan jabatannya itu, dia dapat mengendalikan pengoperasian sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP).

Berdasarkan, keterangan yang disampaikan Kejari Kota Batu, AFR melakukan kecurangan itu setelah menerima suap dari J, seorang makelar tanah yang juga ditetapkan tersangka. Sehingga pemungutan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.

Baca juga: Tahap Pra Penuntutan, Kerugian Negara Penyelewengan BPHTB-PBB 2020 Tersisa Rp125 Juta

Baca juga: ASN Kota Batu dan Makelar Tanah Ditetapkan Tersangka Main Curang BPHTB-PBB

Baca juga: Pulihkan Kerugian Negara Dugaan Penyimpangan Pajak Daerah, Kejari Batu Himpun Rp873 Juta dari 13 WP

Baca juga: Pengembangan Perkara Penyimpangan Pajak Daerah Tahun 2020, Kejari Batu Panggil Kepala BKAD sebagai Saksi

“Untuk itu, Kejari berupaya memulihkan kerugian negara dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang diperoleh dalam tahap penyidikan,” tukas Edi.

Jaksa penyidik sampai saat ini masih dalam proses melengkapi petunjuk formil maupun materiil sesuai petunjuk dari jaksa peneliti dalam surat P-19. Melalui surat itu, jaksa peneliti memberi petunjuk secara lebih jelas kepada penyidik terkait pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan.

“Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa peneliti dengan jaksa penyidik untuk menghindari kesalahan,” pungkas dia.(der)