Hasil Autopsi Jenazah Tragedi Kanjuruhan Butuh Waktu 8 Minggu

Suasana pelaksanaan pengamanan jalannya Autopsi. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Autopsi dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan dinyatakan rampung pada Sabtu (5/11) sore tadi. Prosesnya memakan waktu lebih dari 7 jam.

Tim memulai proses autopsi di tempat pemakaman umum itu sejak pukul 08.15 dan baru keluar sekitar pukul 15.45.

Autopsi ini dilakukan kepada jenazah Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13), anak dari Devi Athok, Aremania asal Bululawang. Pembongkaran makam dilakukan di TPU Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Ketua Persatuan Dokter Forensi Indonesia (PDFI) wilayah Jawa Timur, dr Nabil Bahasuan, mengatakan, tim sudah melakukan pemeriksaan luar dan dalam dari jenazah.

Baca juga:
KPU Batu Bimbang Gunakan Dana Hibah Rp1 Miliar

Pohon Tumbang di Jalan JA Suprapto Bikin Macet 1 KM

PDFI Jatim Dikerahkan untuk Proses Autopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan

“Saya sudah melakukan ekshumasi dan autopsi. Kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan luar dan dalam dan pemeriksaan penunjang,” ucapnya, saat ditemui awak media di lokasi, Sabtu (5/11).

Hasil dari pemeriksaan hari ini, terdapat pembusukan di jenazah korban Tragedi Kanjuruhan. Penyebabnya karena sudah dikubur satu bulan.

“Tentunya ada proses pembusukan ya seperti biasa karena sudah lebih dari satu bulan (dikubur),” jelasnya.

Selanjutnya, sample dari dua jenazah itu akan dikirim ke laboratorium. Tujuannya untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan untuk waktu pemeriksaan di laboratorium membutuhkan waktu sekitar delapan minggu, atau dua bulan.

“8 minggu bisa lebih cepat tergantung pemeriksaan,” tandasnya.(der)