Kamera E-TLE Polres Batu Catat Ribuan Pelanggar Sejak Dilaunching

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo saat pembukaan E-TLE. (Istimewa)

MALANGVOICE – Sejak dilaunching pada Selasa (23/03) lalu, setiap hari tercatat di data Electronic Trafic Law Enforcement (E-TLE) Kota Batu ada hampir 1.000 pelanggar.

Hal itu disampaikan Kanit Turjawali Satlantas Polres Batu, IPTU Hariyanto. Ia mengungkapkan padahal masih ada satu camera E-TLE saja yang terpasang.

Satu camera itu tepatnya di Jalan Diponegoro, Kota Batu atau biasa disebut perempatan BCA. Di hari pertama setelah peresmian, yakni pada tanggal (23/3) ada 883 pengendara yang terekam melanggar tata tertib lalu lintas.

Sedangkan di hari ke dua, Rabu (24/3) terdapat 969 pengendara yang terekam melakukan pelanggaran tata tertib lalu lintas. Sedangkan untuk hari Kamis (25/3) terdapat 897 kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.

“Serta di hari Jumat (26/3) hingga pukul 19.15 total sudah ada 613 kendaran bermotor yang melakukan pelanggaran,” jelas Hariyanto.

Pelanggar itu dinilai Hariyanto sangat banyak, namun tidak ada sanksi yang diberlakukan. Hal itu karena saat ini penerapan E-TLE masih dalam tahap sosialisasi.

Walau begitu, pihak Satlantas Polres Batu tetap mengirimkan surat teguran simpatik kepada pelanggar. Dimana surat teguran simpatik itu juga berfungsi untuk sosialiasi kepada masyarakat.

“Dari total pengendara yang melanggar tidak semua kami kirimi surat. Karena ini masih sosialisasi, dari pelanggar berjumlah ratusan itu. Yang kami kirimi surat hanya 5-10 orang saja perharinya,” ungkap dia.

Surat teguran simpatik itu dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada nomor polisi (nopol) yang terekam melanggar tata tertib lalu lintas. Berdasarkan catatan yang terekam di data base E-TLE Kota Batu.

Rata-rata pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara yang menerobos lampu merah. Selain itu juga banyak pengendara yang tak mengenakan helm. Lebih lanjut, dari ratusan jumlah pelanggar itu, didominasi oleh pelanggar asal Kota Batu.

Untuk menekan jumlah pelanggar dan menghindari asumsi masyarakat yang kurang baik. Pihak Satlantas Polres Batu akan gencarkan sosialisasi E-TLE ke seluruh lapisan masyarakat.

“Setelah ini kami akan pasang banner permanen di titik lokasi yang terpasang E-TLE. Selain itu juga akan kami pasang di lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat,” jelasnya.

Hal tersebut berfungsi agar masyarakat tahu di lokasi tersebut terpasang E-TLE. Serta mengedukasi masyarakat, karena sejatinya pemasangan E-TLE ini bukan untuk menjebak masyarakat. Namun untuk semakin menertibkan masyarakat dalam berkendara. Terutama dalam hal kepatuhan tata tertib berlalu lintas.

Untuk diketahui, E-TLE berfungsi selama 24 jam memantau pengendara. Selain itu, setidaknya E-TLE bisa mendeteksi 10 jenis pelanggaran. Pelanggaran itu meliputi kendaraan melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, pengendara tak kenakan helm, serta pengendara melanggar rambu jalan.

Berikutnya melalui E-TLE juga bisa mendeteksi pelanggaran kendaraan parkir di area larangan parkir, pengendara ugal-ugalan di jalan, pajak kendaraan belum dibayar, melawan arus, dan putar arah sembarangan.(der)