Kafe Kali TSG Ditutup Sementara, Ini Alasan Satpol PP

Kafe Kali TSG di Kecamatan Jabung ditutup sementara oleh Satpol PP sejak Selasa (19/10).

MALANGVOICE – Kafe Kali Telaga Sari Garden (TSG) di Dusun Begawan Desa Pandansari Lor, Kecamatan Jabung, ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, sejak Selasa (19/10).

Sebelumnya, pada Senin (18/10/2021) kemarin, Satpol PP Kabupaten Malang meminta kepada pemilik untuk menunjukkan berkas perizinan sebagai bukti tempat tersebut sudah memiliki legalitas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.

“Pemiliknya kemarin (Senin 18/10) kami panggil, dan datang sekitar pukul 14.00. Pemanggilan itu untuk menunjukan berkas perizinannya. Waktu itu langsung kami suruh tutup sekalian,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, Selasa (19/10).

Baca juga: Kafe Kali TSG Mengaku Miliki Izin, tapi Dipertanyakan Bapenda Kabupaten Malang

Menurut Bowo, penutupan Kafe Kali TSG tersebut karena pengelola tidak bisa menunjukkan berkas perizinan. Bahkan, hari ini (Selasa 19/10), dirinya bersama anggota Satpol PP lainnya melakukan peninjauan dan masih menjumpai sejumlah pengunjung yang nekat dan memaksa masuk ke dalan area Kafe Kali TSG.

“Tadi ketika kita tinjau ke sana (Kafe kali TSG) masih ada beberapa pengunjung nakal. Jadi terpaksa penutupannya harus dibenahi, dengan ditambahi pagar dan banner,” jelasnya.

Bowo menambahkan, sebenarnya pengelola Kafe Kali TSG sudah cukup kooperatif atas saran yang diberikan Satpol PP Kabupaten Malang. Hanya saja pihak pengelola berdalih perizinan masih dalam proses.

“Penutupan itu karena izinnya, seperti Ijin Lingkungan, IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), Ijin HO dan Ijin Pariwisata. Pengelolanya bilang masih dalam proses dan sepertinya memang sedang diproses,” terangnya.

Bowo menegaskan, penutupan Kafe Kali TSG ini mulai hari ini (Selasa 19/10/2021), dan boleh beroperasi kembali jika berkas perizinannya telah lengkap.(end)

. Bowo belum bisa memastikan, kapan kafe tersebut kembali boleh beroperasi. Hanya saja, pihaknya menegaskan bahwa segala kelengkapan yang berkaitan dengan perijinan, dan memenuhi peraturan yang ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang saat ini menjadi acuan dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Jadi memang kami minta untuk tutup karena dua alasan. Pertama karena ijinnya masih proses kedua karena berpotensi menimbulkan kerumunan saat PPKM. Kalaupun ijinnya sudah lengkap, untuk kembali buka harus melihat Inmendagri dulu,” ulasnya.

Sebelumnya, Kafe Kali TSG sempat disoroti beberapa pihak. Sebab harus memiliki kajian lingkungan dan juga mempertimbangkan dampak-dampak yang mungkin terjadi. Seperti dampak sosial, ekonomi dan perubahan bentang alam.