Kafe Kali TSG Mengaku Miliki Izin, tapi Dipertanyakan Bapenda Kabupaten Malang

Suasana kafe kali TSG. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Kafe Kali Telaga Sari Garden (TSG) di Dusun Begawan Desa Pandansari Lor Kecamatan Jabung diduga belum kantongi izin pengoperasian dan pembangunannya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang, Avicenna Medisica Saniputera mengatakan, meski telah beroperasi lebih dari satu bulan, TSG belum mengantongi izin pemanfaatan lahan sungai, karena posisi kafe berada di atas sungai.

“Belum ada izin. Yang mengeluarkan izin itu BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas atau dari pusat, bukan kami (Kabupaten Malang),” ucapnya singkat, Sabtu (16/10).

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengaku tidak pernah ada yang namanya pajak nontiket.

“Kalau di kita (Bapenda) itu pajak reklame, hiburan. Masak ada pajak nontiket, yang memungut itu siapa,” kata pria yang juga menjabat sebagai Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang.

Dengan pengakuan pemilik tentang pajak nontiket tersebut, lanjut Made, dirinya akan melakukan pengecekan kebenaran terlebih dahulu.

“Akan saya cross check ke UPT Bapenda di Kecamatan Jabung dulu. Tapi, namanya orang usaha otomatis memiliki kewajiban, tidak harus didaftarkan. Begitu dia dapat prestasi secara otomatis dia harus bayar pajak. Seperti reklame itu, begitu dia pasang harus ada kontribusi,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemilik Kafe Kali TSG Hadi Suyitno mengatakan, untuk membuka usaha cafe kali TSG tersebut sudah meminta izin ke UPTD Dinas Pengairan, dan telah membayar pajak nontiket ke Pemerintah Kabupaten Malang.(end)