Hikmah: Kalau ‘Njagakno’ Pemkab, Kapan Selesai?

Sosialisasi Pengarustamaan Gender

MALANGVOICE- Masalah sosial yang terjadi di desa sudah seharusnya menjadi tanggung jawab dan perhatian dari pemerintah desa.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Kabupaten Malang, Hikmah Bafaqih.

Menurutnya, masalah sosial yang ada di desa menjadi tanggung jawab aparat setempat, karena faktor proximity alias kedekatan dengan sumber masalah.

“Kalau njagakno Pemkab saja, kapan selesainya,” jelas dia saat ditemui usai kegiatan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Pendopo Kabupaten Malang, Kepanjen, Senin (5/9).

Dia menjelaskan, yang seharusnya mengintervensi agar masalah segera terselesaikan adalah pihak keluarga.

“Paling tepat ya memang Pemdes yang mengatasi masalah ini. Karena dekat, jadi lebih tahu pokok permasalahan,” imbuh perempuan murah senyum itu.

Dia juga menambahkan, sudah seharusnya Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) digunakan untuk mengatasi masalah sosial.

“Skema kebutuhan desa diarahkan untuk mengatasi masalah sosial. Misalnya saja pernikahan dini, pengangguran dan banyak lainnya,” tegas dia.