Gaji Wakil Rakyat Naik, Ketua DPRD: Silakan Masyarakat Menilai

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko (kiri), bersama Wakil Bupati dan Dandim 0818.(Miski)

MALANGVOICE – Gaji wakil rakyat Kabupaten Malang akan naik pasca disahkannya PP nomor 18 tahun 2017, tentang hak atas keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Mengenai tersebut, Ketua DPRD, Hari Sasongko, mengaku menyerahkan sepenuhnya ke masyarakat.

“Silakan masyarakat menilai. Acuan kami jelas, aturan yang baru dan kami harus menyelesaikannya tiga bulan pasca aturan tersebut disahkan,” kata dia kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Namun, Politisi PDIP ini tidak merinci secara jelas besaran kenaikan. Hanya saja, kenaikan terletak pada tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. DPRD Kabupaten Malang mengusulkan Ranperda hak atas keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Pembahasan Ranperda tersebut ditarget selesai sebelum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Nanti kan masih diusulkan ke Gubernur Jawa Timur. Tinggal dilihat hasil sarannya seperti apa,” jelasnya.

Sementara, Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch, M Fahruddin, mengatakan, kenaikan gaji DPRD melukai hati rakyat. Menurut dia, kenaikan tunjangan wakil rakyat berupa tunjangan Reses atau setiap wakil rakyat mendapat Rp 18,9 juta setiap tahunnya. Total secara keseluruhan, Ketua DPRD (belum termasuk tunjangan lain) sebesar Rp 28.483.240, Wakil Ketua Rp 24.991.840, dan anggota Rp 19.856.490.

“Gaji naik, tapi kerjanya tidak banyak dirasakan masyarakat. Program DPRD di Malang Raya kebanyakan kunjungan kerja ke luar daerah, peningkatan kapasitas internal DPRD dan pembahasan Perda,” kata di melalui siaran persnya.

MCW bersama masyarakat Malang Raya meminta legislatif serius dalam menjalankan peran dan fungsinya. Selain itu, mendesak wakil rakyat tidak mengajukan kenaikan gaji saat PAK. “Kami meminta pemerintah membatalkan PP nomor 18 tahun 2017,” pungkasnya.


Reporter: Miski
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti