Eksekutif Diam Saja, Legislatif Buka Suara

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Anggota DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati. (Deny rahmawan)

MALANGVOICE – Beberapa saksi yang dipanggil KPK, tidak banyak memberikan statement terkait pemeriksaan dari tim penyidik, Jumat (20/10). Seperti Tedy Soemarna dan Noer Rahman.

Tedy merupakan mantan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang 2015. Sementara Noer Rahman Wijaya bekas Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang 2015.

Saat dikejar wartawan usai diperiksa, keduanya tak mau berkomentar dan segera pergi meninggalkan Polres Malang Kota. Mereka dipanggil KPK terkait dugaan suap APBD-P 2015 Kota Malang yang menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono.

Di lain pihak, anggota DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati, yang ikut diperiksa hari ini ikut menceritakan hasil pemeriksaan. Kata dia, penyidik mendengarkan percakapan rekaman beberapa orang. “Ada 3-4 orang. Mereka ngomong masalah daftar. Saya tidak tahu pasti itu bukan pak Arief Wicaksono, cuma satu yang saya kenal,” ujarnya.

Ditanya mengenai istilah ‘pokir’ atau pokok pikiran yang diduga KPK untuk memperlancar pembahasan APBD-P 2015, Sulik mengaku tak tahu. “Yang jelas saya kooperatif. Saya berikan keterangan sesuai yang saya tahu,” singkatnya.

Saksi lain dari legislatif, Mulyanto, turut memberikan kesaksian yang sama. Ia mengaku tak tahu soal uang pokir. “Kalau pokir memang ada dan sah. Tapi kalau uang pokir saya tidak tahu,” tandasnya.

Jubir KPK, Febri Diansyah, sebelumnya memberikan informasi sedikit terkait pemeriksaan saksi di Kota Malang. Ia bahkan meminta para saksi kooperatif.

“Kami sampaikan kembali, penegak hukum akan lebih menghargai pihak-pihak yang koperatif termasuk jika ada yang mengembalikan uang yang pernah diterima,” tandasnya.

Dengan begitu, dari pemeriksaan hari ini, kurang lebih sudah ada 26 saksi yang diperiksa. Rencananya, pemeriksaan akan terus berlanjut beberapa hari kedepan.(Der/Ak)