Disnaker Kabupaten Malang Siapkan Posko Pengaduan THR

Ilustrasi uang, (Pixabay).

MALANGVOICE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang berharap, pemberian hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Untuk memastikan pemberian THR tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menyediakan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala penerimaan THR tersebut.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo melalui Kepala Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Daru, mengatakan, untuk memastikan para pekerja menerima THR, Disnaker Kabupaten Malang membuka posko pengaduan

“Kita sudah membuka posko THR, salah satunya untuk pengaduan dari pihak pekerja. Jika THR-nya belum dibayarkan, mereka bisa datang langsung ke Kantor Disnaker atau bisa mengadu secara online,” ucapnya, saat ditemui awak media, Rabu (5/4).

Baca juga:
Ini Tips Tetap Produktif dan #Cari_Aman Ketika Berkendara saat Berpuasa

Tolak PK Moeldoko, DPC Demokrat Kabupaten Malang Kirim Surat ke PN Kepanjen

Paman Cabul Asal Karangploso Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut Dian, pemberian THR kepada para pekerja ada batas waktu pemberiannya. Jika dari batas waktu tujuh hari belum juga THR diberikan oleh perusahaan, maka pekerja dapat mengadu ke Posko Pengaduan THR.

“Pemberian THR bisa juga diberikan dua minggu sebelumnya. Kalau belum diberi (THR) bisa mengadu. Pengaduan itu harus ada link dan nomor telepon atau WhatsApp yang bisa dihubungi,” jelasnya.

Ketika disinggung sanksi perusahaan yang tidak memberikan THRnya kepada pekerja, Dian mengatakan kepada perusahaan untuk mengadu ke posko.

“Sanksi terberat terkait THR belum ada. Jadi kami lebih mengarahkan apabila perusahaan ada faktor ketidakmampuan atau kesulitan finansial ya sebaiknya ada kesepakatan keterbukaan. Alangkah baiknya disampaikan ke kami (Disnaker),” terangnya.

Lanjut Dian, berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), pekerja dengan masa satu bulan kerja atau kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR dengan hitungan proporsional.

“THR proporsional itu apabila dia masa kerjanya baru satu bulan masuk, maka hitungannya 1 bulan dibagi 12 bulan lalu dikali besaran gaji selama 1 bulan. Tapi, pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun sudah bisa mendapatkan THR satu bulan gaji penuh,” tukasnya.(end)