Dinyatakan TMS, 33 Bacaleg dari 7 Parpol Gugur

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin. (MVoice/KPU Batu).

MALANGVOICE– Sebanyak 33 bacaleg di Kota Batu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Batu. Mereka berasal dari 7 parpol peserta pemilu 2024.

Rinciannya, Partai Gelora ada 10 anggota yang dinyatakan TMS dari 29 pendaftar. Partai Garda Perubahan Republik Indonesia sebanyak 2 orang dari 7 pendaftar. Partai Bulan Bintang (PBB) 6 orang TMS dari total 27 pendaftar.

Kemudian Perindo sebanyak 6 orang TMS dari total 12 pendaftar, PPP 1 bacaleg TMS dari 28 pendaftar dan Partai Ummat sebanyak 2 orang dari 6 pendaftar. Selanjutnya, bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 354 orang.

“Ada sebanyak 33 bacaleg yang TMS. Ada beberapa faktor bacaleg tidak lolos hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin.

Baca juga:
Geliatkan Sektor Ekraf Kota Batu, Disparta Gelar Batu Fashion Kids Model 2023

Temukan 3 Ekor Elang Jawa, Gunung Pucung Bulukerto Dapat Dikembangkan Jadi Eco Tourism

KPU Batu Temukan Tiga Bacaleg dengan Data Ganda

Sejumlah faktor itu meliputi persoalan ijazah bacaleg maupun surat kesehatan bukan peruntukkannya. Kekeliruan itu tidak ditindaklanjuti oleh bacaleg tatkala ada kesempatan saat tahapan perbaikan.

“Bacaleg yang lolos akan diumumkan pada 19-23 Agustus dalam daftar caleg sementara (DCS),” pungkas dia.(der)