KPU Batu Temukan Tiga Bacaleg dengan Data Ganda

KPU Batu menemukan sebanyak 80 persen berkas bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). (MVoice/KPU Batu).

MALANGVOICE– KPU Kota Batu menemukan 80 persen atau sekitar 400 bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Serta terdapat tiga bacaleg dengan data ganda keanggotaan parpol. Hasil itu didapat selama proses verifikasi administrasi (vermin).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin menyatakan, bacaleg ganda itu ada yang berasal dari internal maupun eksternal parpol.

“Untuk Bacaleg ganda dari internal parpol. Terjadi karena salah memasukkan NIK. Jadi dengan NIK orang yang sama. Tapi dokumen persyaratan administrasinya berbeda,” jelas Erfanudin.

Baca juga:
Pickup Angkut 6 Kuintal Jeruk Terperosok di Sungai

Mobil Xpander Seruduk Parkiran di Bululawang Diduga Akibat Sopir Ngantuk

Mobil Seruduk Parkiran Depan BRI Bululawang, Dua Korban Dilaporkan Kritis

Sutiaji Beri Suntikan Semangat ke Kontingen Kota Malang yang Berlaga di FORNAS VII 2023

Menurut dia, untuk kasus ganda internal tidak terlalu berpengaruh. Meski begitu pihaknya tetap merekomendasikan, untuk segera dilakukan perbaikan isian dokumen yang ada di dalam Silon.

“Sedangkan untuk ganda eksternal. Kami menemukan dua kasus. Jadi untuk ganda eksternal ini, satu orang Bacaleg yang sama, tapi namanya ada di dua parpol. Jadi nama Bacaleg ini ada di partai A dan partai B,” ujar dia.

Baca juga:
Berkas Bacaleg KPU Kabupaten Malang Belum Lengkap 100 Persen

KPU Batu Temukan Satu Nama Bacaleg Tercantum di Dua Partai

Jaring Aspirasi untuk Memudahkan Petugas saat Proses Tungsura Pemilu 2024

Pihaknya memaparkan, untuk bacaleg ganda internal ditemukan satu bacaleg. Kemudian untuk Bacaleg genda eksternal, pihaknya menemukan dua kasus.

“Jadi totalnya ada tiga. Karena itu, kami menekankan untuk segera dilakukan perbaikan di masing-masing parpol. Terutama untuk bacaleg ganda eksternal. Parpol terkait harus segera melakukan pertemuan. Untuk membahas bacaleg ini tergabung dalam parpol apa,” tegasnya.

Selain Bacaleg ganda, untuk hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan. Diketahui dari 18 parpol dengan jumlah 433 Bacaleg. Erfanudin mengungkapkan, jika hampir semua bacaleg BMS.

“Jumlah bacaleg yang BMS lebih dari 80 persen. Sebab dari 433 bacaleg. Kalau kami hitung, baru ada sekitar 20 bacaleg yang memenuhi syarat. Sedangkan sisanya sekitar 400 Bacaleg BMS,” paparnya.

Dia menjelaskan, banyak indikator yang menyebabkan bacaleg jadi BMS. Contohnya seperti melakukan legalisir. Banyak bacaleg yang melakukan foto copy legalisir. Bukan ijazah yang difoto copy, kemudian dilegalisir. Tetapi legalisir yang difoto copy.

“Faktornya karena ada peralihan kewenangan. Yakni kewenangan legalisasi antara UPT dan Dinas Pendidikan. Jadi untuk legalisasi pendidikan SMA mulai tahun 2019, kewenangan ada di UPT Dinas Pendidikan Provinsi. Karena itu kami juga melakukan verifikasi,” jelas Erfanudin.

Dengan kondisi tersebut, saat ini pihaknya belum melakukan pencoretan. Pihaknya hanya melabeli Bacaleg BMS. Untuk para Bacaleg BMS, pihaknya memberi kesempatan melakukan perbaikan. Dalam tahapan verifikasi administrasi hingga 9 Juli 2023 mendatang.

“Dengan temuan tersebut, kami belum melakukan pencoretan bacaleg. Karena kami menyesuaikan PKPU 10 tahun 2023 keputusan Nomor 403. Yakni, pada tahapan verifikasi administrasi tidak ada status bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). Tapi statusnya masih BMS. Sehingga mereka masih bisa melakukan perbaikan,” pungkasnya.(der)