MALANGVOICE– KPU Kota Batu menemukan adanya nama seorang bacaleg yang terdaftar ganda di dua parpol berbeda. Temuan itu didapat dari hasil proses verifikasi administrasi (vermin) berkas bacaleg DPRD Kota Batu pada pemilu 2024.
Berkas bacaleg tersebut dikembalikan kepada partai pengusung untuk dilakukan perbaikan agar tidak menyalahi ketentuan yang telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Batu, Erfanuddin mengatakan, berkas tersebut dikembalikan kepada pihak parpol untuk segera dilakukan perbaikan.
“Ada satu nama bacaleg di dapil yang sama tercantum pada dua partai berbeda. Maka, berkas tersebut kami kembalikan, biar partai yang memutuskan,” ungkap dia.
Baca juga:
Jajaran Kemenkumham Jatim Seriusi Upaya Pencegahan dan Pengawasan TPPO
Mahasiswa Tewas di Tegalgondo, Polisi Beber Kronologis Berawal dari Pesta Kelulusan
SiLPA Kota Batu Gendut, Perolehan PAD Ciut
DPT Pemilu 2024 di Kota Batu Mencapai 164.516 Pemilih Aktif
Secara keseluruhan dari hasil proses vermin berkas, KPU menemukan sebanyak 80 persen bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS). Pada pemilu kali ini ada sebanyak 433 bacaleg DPRD Kota Batu dari 18 parpol peserta pemilu. Ada berbagai indikator penyebab banyaknya bacaleg masuk kategori BMS.
Penyebab paling banyak yakni tidak membubuhkan stempel basah pada fotokopi legalisir ijazah. Berikutnya nama bacaleg tidak sinkron dengan penulisan di KTP, semisal kekurangan pada huruf serta beda nama dan ijazah. Serta ada data ganda internal berupa kegandaan NIK.
“Kalau diitung-itung, hanya 20 persen bacaleg saja yang berkasnya memenuhi syarat,” imbuh dia.
Erfanuddin mengatakan, parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas bacaleg. Masa perbaikan berkas dibuka mulain26 Juni hingga 9 Juli 2023. Hasil perbaikan itu akan disampaikan pada 19-23 Agustus 2023 mendatang.
“Kalaupun ada pencoretan itu tidak sekarang, tapi finalnya nanti saat penetapan DCT, di situ sudah ada ditentukan mana yang lolos atau tidak,” pungkasnya.(der)