Berkas Bacaleg KPU Kabupaten Malang Belum Lengkap 100 Persen

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyatakan berkas dokumen yang diserahkan semua bakal calon legislatif ke KPU masih belum lengkap.

Kepastian itu diketahui setelah KPU Kabupaten Malang melakukan verifikasi administrasi terhadap 734 bacaleg Kabupaten Malang yang terdiri dari 17 partai politik peserta pemilu.

Komisioner KPU, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, ada beberapa dokumen administrasi semua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, masih belum lengkap.

Baca juga:
Buronan Pelaku Investasi Bodong Sampai Rp69 Miliar Diringkus Polresta Malang Kota

Menang di PN Kepanjen, Eksekusi Objek di Sumbermanjing Wetan Minta Dihentikan

KPU Kabupaten Malang Matangkan Rumusan Pemungutan dan Perhitungan Suara

“Ada dokumen yang tidak lengkap, seperti KTP elektronik yang diunggah tidak jelas atau buram, dan foto diri di KTP itu tidak jelas atau buram. Begitu juga, surat pernyataan atau formulir model BB yang belum dibubuhi meterai dan belum ditandatangani oleh bacaleg,” ucapnya.

Mahendra mengatakan itu, di sela-sela kegiatan FGD penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu serentak tahun 2024, Senin (27/6) malam.

Pria yang akrab disapa Dika ini menjelaskan, selain dokumen tersebut, juga ada beberapa dokumen lainnya seperti fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Begitu pun surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku.

“Ada juga tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bakal calon, kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu tidak sesuai dengan nama bakal calon, dan surat keterangan pengadilan tidak sesuai,” jelasnya.

Dengan kurang lengkapnya dokumen administrasi itu, lanjut Dika, pihaknya telah menyampaikan kepada liaison officer (LO) dan operator silon dari partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang, untuk segera melengkapinya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Penyampaian hasil verifikasi ke LO dan operator silon kepada Liaison Officer (LO) dan Operator Silon dari partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang itu sesuai dengan Pasal 48 PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” terangnya.

“Kami akan membuka masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 mulai pukul 08.00-16.00,” tambahnya.

Selanjutnya, tambah Dika, partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Pengajuan perbaikan dokumen itu meliputi, daftar bakal calon hasil perbaikan menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon Perbaikan-Parpol, disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon. Kemudian, perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang belum benar dan atau dokumen persyaratan administrasi bakal calon pengganti,” tukasnya.(end)