Menang di PN Kepanjen, Eksekusi Objek di Sumbermanjing Wetan Minta Dihentikan

Tim kuasa hukum H Faisol dalam kasus sengketa gugatan lahan dan bangunan. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Lahan dan bangunan seluas 16 hektare di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang menjadi objek sengketa antara H Faisol dan Hery Soenarto yang diwakili Henny Natalia.

Awalnya Hery Soenarto mengajukan eksekusi lahan tersebut namun gagal karena kalah di gugatan perdata yang terdaftar di PN.Malang No.64/Pdt.G/2007/PN.Mlg.

H Faisol melalui Kuasa Hukumnya, Sumardhan didampingi Agus Subyantoro, serta Jumadhi Arahan, SH, mengatakan, eksekusi tanah itu tidak bisa dilanjutkan karena dimenangkan kliennya.

Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Matangkan Rumusan Pemungutan dan Perhitungan Suara

Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sukun

Dirinya menilai bahwa putusan No.64 yang jadi dasar permohonan eksekusi tersebut cacat hukum sebab objek didalam putusan aquo telah berpindah tangan kepada pihak ketiga dan telah dikuatkan dalam putusan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kepanjen.

Sumardhan mengatakan, lahan itu bukan lagi milik Ninik Sinilestari karena sudah dijual ke H Faisol. Diketahui Ninik Sinilestari selaku ahli waris dari Agus Sukaton. Agus Sukaton mendapat objek sengketa dari orangtuanya Soeratman dan Minatoen.

“Eksekusi awal pada 2009 gagal melalui PN Malang,” kata Sumardhan.

Setelah gagal, Hery Soenarto mengajukan gugatan perdata terdaftar di PN Kepanjen No.65/Pdt.G/2013/PN.Kpj, namun Hery Soenarto (Alm) dalam perkara tersebut kalah yang dimenangkan H. Faisol tapi aneh dan ajaib malah orang yang sudah kalah dapat melanjuti eksekusi yaitu dilanjutkan ahli warisnya Henny Natalia.

“Dalam perkara ini kuasa hukum pemohon perlawanan menyebut semua nomer perkara yang dijadikan landasan dalam mengajukan eksekusi telah disebut dalam gugatan perkara no.65/Pdt.G/2013/PN.Kepanjen (yang dimenangkan oleh H. Faisol),” lanjut Sumardhan.

Karena itu, kuasa hukum H Faisol tetap menolak pengajuan eksekusi karena sudah ada dasar hukum tetap dari Pengadilan.

“Menurut kami eksekusi tidak dapat dijalankan karena keputusan dari PN Kepanjen sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Surabaya. Secara hukum pihak pelawan H Faisol sebagai pemilik akhir atas objek,” tegasnya.(der)