Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sukun

Polresta Malang Kota merilis pelaku pembunuhan pria di Sukun. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan Aripin (42) warga Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang.

Tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun meringkus empat pelaku penganiayaan dan penusukan kepada korban pada Ahad (25/6) lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tiga pelaku diamankan pada Senin (26/6), sedangkan satu lagi menyerahkan diri.

Baca Juga: Desa Oro–Oro Ombo Melaju ke Babak 3 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jatim

Jaring Aspirasi untuk Memudahkan Petugas saat Proses Tungsura Pemilu 2024

Adapun identitas pelaku, yakni Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26) asal Wagir, Tri Styabudi alias Gotri (41), dan Eko asal Sukun.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter, satu sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.

“Kami juga amankan alat bukti seperti sangkur atau pisau masih ada bekas darah termasuk alat bukti lain yang digunakan saat kejadian,” kata Budi Hermanto, Selasa (27/6).

Ditambahkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, motif pembunuhan itu terjadi ketika korban dan pelaku bersitegang saat acara bantengan di kampung.

Korban yang saat itu bertindak sebagai teknisi sound system menghalangi jalan dari tersangka TS alias Gotri.

“Saat ditegur pelaku, korban seperti menantang. Akhirnya pelaku TS panggil temannya sambil membawa senjata tajam dan terjadilah pengeroyokan,” imbuh Bayu.

Korban tidak bisa melawan karena kalah jumlah dan pelaku membawa senjata tajam. Korban sempat dibanting sebelum ditusuk pelaku S dan EP.

“Korban tewas disebabkan karena luka sajam tembus sampai ginjal dan lambung. Senjata utama sangkur sepanjang 40cm. Sampai ke RS sangkur masih menancap di tubuh korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.(der)