Dewanti Rumpoko Tinggalkan Tanggungan Utang Pembongkaran Aset Pasar

Proyek revitalisasi Pasar Besar Batu. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Masa jabatan pasangan Kepala Daerah Kota Batu, Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso berakhir 27 Desember. Jelang akhir masa jabatan kepala daerah itu, Pemkot Batu masih meninggalkan utang kepada pihak Aman Riadi selaku pembongkar aset Pasar Besar Batu.

Pihak pembongkar Pasar Besar Batu mengklaim kerugiannya ke Pemkot Batu senilai Rp78,5 juta. Kerugian itu lantaran aset yang menjadi hak pembongkar sirna dibawa pedagang saat proses relokasi. Tercatat ada 31 item material yang hilang meliputi 19 rolling door, 7 kusen berbahan alumunium dan 5 atap galvalum.

Pihak pembongkar pasar pun sempat mengirimkan somasi pada 15 November tertuju kepada Wali Kota Batu. Langkah itu ditempuh lantaran Pemkot Batu dinilai ingkar janji. Ganti rugi dijanjikan dibayar pada Oktober lalu, nyatanya hingga kini belum dianggarkan untuk pembayaran ganti rugi.

Baca juga:
Bonus Atlet Kota Batu Berprestasi Naik Dua Kali Lipat

BMW Seri 3 Hadir dengan Banyak Penyempurnaan dan Fitur Canggih, Intip Harganya

Satpol-PP dan Bea Cukai Malang Sobo Pasar Gempur Rokok Ilegal

Dispendukcapil Batu Sosialisasikan Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Adminduk

“Somasi kami dijawab Pemkot Batu dan meminta untuk mengirimkan perwakilan. Di satu sisi kami lega, namun yang membuat kecewa pembayaran ganti rugi molor. Dijanjikan tahun 2023 nanti, bayar bulan apa juga tidak tahu. Intinya bilang akan dibayar tahun depan,” ungkap Subaidi selaku rekanan Aman Riadi, pihak pemenang lelang pembongkar pasar.

Baca juga:
Pembongkar Pasar Besar Somasi Wali Kota Batu

Pemkot Batu Tak Menggubris Tagihan Kerugian, Pembongkar Aset Pasar Bakal Tempuh Jalur Hukum

Ada Campur Tangan Ahmad Basarah di Balik Suksesnya Revitalisasi Pasar Besar Batu

Sebagaimana diketahui, Aman Riadi ditetapkan sebagai pemenang lelang bongkaran aset Pasar Besar Batu oleh KPKNL Malang dengan nilai penawaran Rp2,1 miliar. Saat mengikuti proses lelang, pihak Aman Riadi juga menyetorkan uang jaminan sebesar Rp298,7 juta. Persyaratan itu mutlak harus dipatuhi para peserta lelang.

Baca juga:
Tanggapi Kerugian Pembongkaran, BKAD dan Diskumdag Saling Lempar Tanggung Jawab

Dewan Imbau Pemkot Batu Selesaikan Kerugian Pembongkar Aset Pasar

Pemenang Lelang Bongkaran Pasar Terus Menagih Ganti Rugi ke Pemkot Batu

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Batu, M Chori saat dikonfirmasi tak banyak berkomentar. Sekalipun kewenangan pengelolaan aset daerah berada di ranah BKAD, ia justru melemparkan persoalan kerugian pembongkaran pasar ke Kabag Administrasi Pembangunan.

“Mungkin bisa konfirmasi ke Kabag Administrasi Pembangunan selaku pejabat lelang aset pasar. Kebetulan sudah dirapatkan dengan pihak pemenang bongkaran pasar dan UPT Pasar Batu,” ujar Chori.

Kepala UPT Pasar Besar Batu, Agus Suyadi mengatakan proses ganti rugi tidak bisa serta dilakukan karena harus melalui alur birokrasi. Menurutnya, Pemkot Batu mengakui jika memiliki tanggungan utang imbas kerugian yang dialami pihak pembongkar pasar.

“Kami sudah bertemu dengan perwakilan pemberi somasi sekaligus pemenang lelang bongkahan waktu itu. Dan kami menjelaskan mekanisme yang harus kami jalani sampai terjadi pelunasan,” katanya.

Ia mengatakan, pengakuan utang daerah akan dilampirkan pada laporan keuangan 2022 yang akan diterbitkan 31 Desember. Pengakuan utang daerah mencantumkan pula rincian nilai kerugian yang disodorkan oleh pembongkar pasar. Kemudian pihak BPK akan mengaudit laporan keuangan. Pelunasan akan diberikan setelah ada rekomendasi pembayaran utang daerah.

“Berapa nilai utang yang harus dibayar juga menunggu hasil audit BPK. Pihak BPK akan menghitung nilai aset setelah itu akan ditentukan berapa nilai yang harus dibayarkan,” terang dia.(end)