Pembongkar Pasar Besar Somasi Wali Kota Batu

Seluruh bangunan yang berdiri di atas areal Pasar Besar Batu seluas 4,1 hektar dibongkar. Pembongkaran dilakukan sebelum proses revitalisasi. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE–Pembongkar Pasar Besar Batu dibuat kesal sehingga akhirnya menempuh langkah somasi terhadap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Langkah ini terpaksa dilakukan karena Pemkot Batu mengulur-ulur janji untuk melunasi kerugian senilai Rp75 juta yang ditanggung pihak Aman Riadi.

Sebagaimana diketahui, Aman Riadi ditetapkan sebagai pemenang lelang bongkaran aset Pasar Besar Batu pada 26 Desember 2021 oleh KPKNL Malang dengan nilai penawaran Rp2,1 miliar. Namun, saat proses pembongkaran hak-hak pemenang lelang sirna dibawa pedagang ketika berpindah ke tempat relokasi.

Hilangnya 31 item material, mengakibatkan pemenang lelang menderita kerugian Rp75 juta. Diketahui ada 31 item aset yang hilang, terdiri dari 19 rolling door, 7 kusen berbahan alumunium dan 5 atap galvalum.

“Kami putuskan mengirimkan somasi karena Pemkot Batu ingkar janji terhadap rencana pelunasan ganti rugi yang diakibatkan hilangnya sejumlah barang milik pemenang lelang,” ujar Subaidi, rekanan Aman Riadi.

Baca juga: Megathrust Korupsi Kabupaten Malang Berlanjut, JC Datangi KPK

Baca juga: Festival Pusaka Nusantara, Merawat Ingatan pada Kemahiran Metalurgi Nenek Moyang

Baca juga: Mobil Rizky Febrian Terbakar Usai Tabrak Tembok Jembatan, Penumpang Selamat

Baca juga: Arema Siapkan Skema Program Latihan Percepat Pemulihan Psikis Pemain

Subaidi menyampaikan, surat somasi dikirimkan ke Pemkot Batu pada Senin kemarin (14/11). Secara keseluruhan, kerugiannya mencapai Rp675 juta. Namun kerugian di luar tanggung jawab Pemkot Batu. Kerugian itu timbul melainkan murni karena faktor internal. Pihak pembongkar meleset dalam menaksir nilai aset bongkaran gedung.

“Sementara yang Rp75 juta itu kerugian yang diklaimkan kepada Pemkot Batu karena hak-hak yang seharusnya milik kami hilang dibawa pedagang. Kami dijanjikan bakal dilunasi Oktober, namun hingga November belum dibayarkan,” sergah Subaidi.

Melalui somasi tersebut, Aman mendesak Pemkot Batu melunasi kerugian. Batas waktunya paling lambat dua minggu (14 hari) dari tanggal penerbitan surat somasi. Jika tuntutan itu tak dipenuhi, maka pihak pembongkar akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan ajukan gugatan perdata dan pidana,” ujar tandasnya.

Baca juga: Pemkot Batu Tak Menggubris Tagihan Kerugian, Pembongkar Aset Pasar Bakal Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: RUPS Luar Biasa PT LIB, Arema Tetap Konsekuen Jalani Sanksi

Baca juga: Pemkot Malang Terima WTP 11 Kali Berturut-turut, Bung Edi: Ini Wujud Kerja Keras Seluruh Elemen

Baca juga: Presiden PKS Lantik 471 Ketua DPRa se Malang Raya

Kepala BKAD Kota Batu, M Chori menyatakan keterlambatan pembayaran terjadi karena belum ada kesepakatan harga antara pemenang lelang dengan UPT Pasar Besar Kota Batu. Sehingga nilai kerugian tidak bisa hanya berdasarkan pada penafsiran sepihak. Selain itu dalam melakukan pembayaran ada mekanisme birokrasi menyangkut pengelolaan keuangan daerah. Hal itulah yang menjadi kendala selama ini.

“Data dan nilainya harus dipastikan dulu antara pihak pemenang lelang dengan UPT Pasar Besar Batu. Setelah disepakati bersama, baru diajukan sebagai kewajiban Pemkot Batu pada laporan keuangan tahun 2022,” tegasnya.

Setelah itu, dilakukan audit atau pemeriksaan oleh BPK terhadap laporang keuangan Kota Batu tahun 2022. Apabila hasil audit oleh BPK dapat diakui sebagai kewajiban, maka dianggarkan pada perubahan APBD 2023.

“Rp 75 juta itu kan penentuan dari Pak Aman. Kami akan sesuaikan datanya dengan Diskumdag. Artinya, berapa sih sebenarnya yang ada. Itu yang tahu Diskumdag,” ungkapnya.(end)