Satpol-PP dan Bea Cukai Malang Sobo Pasar Gempur Rokok Ilegal

Petugas saat memberikan sosialisasi ke pedagang di Pasar Kromengan. (MVoice/Toski D).
Cukai Kabupaten Malang

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang Sobo Pasar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Rabu (7/12).

Dua pasar yang menjadi sasaran sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal, yakni Pasar tradisional Kecamatan Wonosari dan Kromengan, Kabupaten Malang.

Kegiatan ini sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab bersama, baik pemerintah daerah dan kantor bea cukai, maupun masyarakat secara menyeluruh.

Baca juga:
Dispendukcapil Batu Sosialisasikan Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Adminduk

132 Peserta Bersaing Mengikuti Tes Tulis Seleksi PPK

Dalbofest Hadir di Malang, Surganya Barang Thrift Mulai Rp35 Ribu

“Salah satu bentuk sosialisasi pada masyarakat berupa edukasi tentang pita palsu dan teknik mengenalinya,” ucap petugas KPPBC-TMC Malang Whendy Dwi.

Ditambahkan Wendy, ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat, antara lain memiliki pita yang pudar dan mudah luntur, bahkan tidak sesuai dengan jenis rokoknya.

“Rokol ilegal itu tintanya ada tapi palsu, pitanya luntur tidak jelas. Yang asli itu hologramnya mengkilat, bagi yang berdagang rokok, mohon dicek kembali, rokoknya asli apa nggak. Kalau ada sales dicek kembali. Silakan laporkan ke Satpol PP dan Bea Cukai, itu ada pidananya,” jelasnya.

Salah satu warga Kecamatan Wonosari, Mujiono saat menanyakan ciri-ciri rokok ilegal, dijawab Wendy, rokok yang asli dan legal itu memiliki hologram mengkilat dan pitanya tidak lungset.

“Ini kelihatan lungset pitanya, berarti ini pita cukai bekas, dan rokok ilegal,” tegasnya.

Saat di Pasar Kromengan, Wendy menjelaskan ada empat jenis rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Pertama tanpa menggunakan pita cukai, kedua memakai pita yang bukan peruntukannya, ketiga menggunakan pita bekas dan terakhir, pita palsu.

“Rokok ilegal itu seperti rokok polos yang tidak ada bandrolnya. Pita cukai palsu, ada pita cukai tapi palsu. Caranya, cek hologramnya, kalau mengkilat asli, atau ada pita cukai asli, tapi menggunakan pita cukai bekas, menggunakan rokok yang lain. Tidak rapi, lungset. Terakhir, pita cukai berbeda, rokok pabrik a, digunakan pabrik rokok b,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penegakan, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol-PP Kabupaten Malang, Suhandoko menjelaskan, berdasarkan UU No 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 tentang cukai, orang yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

“Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Menjual rokok ilegal selain merugikan negara juga sangat berbahaya. Dampaknya kepada diri sendiri dan berdampak pada hukum,” jelasnya.

Untuk memberikan wawasan pada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok putihan (ilegal) serta mengimbau pada pedagang pasar agar tidak menjual rokok putihan, Satpol-PP Kabupaten Malang bersama KPPBC-TMC Malang terus melakukan sosialisasi.

“Yang rugi nantinya mereka sendiri, dana cukai itu juga digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur,” tukasnya.

Sebagai informasi, sosialisasi ketentuan di bidang Cukai ini dilakukan di panggung keliling atau atas truk yang menampilkan musik dangdut, dan juga membagikan souvenir menarik bagi masyarakat yang aktif terlibat sosialisasi tersebut.(end)