Dewan Imbau Pemkot Batu Selesaikan Kerugian Pembongkar Aset Pasar

Pembongkaran bangunan Pasar Besar Batu dilakukan sebelum masuk tahap revitalisasi pasar seluas 4,5 hektar (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Pembongkaran bangunan lama Pasar Batu telah rampung sejak awal Februari lalu. Meski begitu, masih meninggalkan persoalan antara Pemkot Batu dan rekanan pemenang lelang bongkaran aset pasar itu.

Pihak pemenang lelang mengalami kerugian sekitar Rp75 juta karena ada beberapa item yang menjadi haknya raib dibawa pedagang. Mereka akhirnya mengajukan klaim ganti rugi pada Pemkot Batu.

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi memberikan komentar atas perihal itu. Politisi PDIP itu meminta agar Pemkot Batu menjalin komunikasi dengan pihak pembongkar, sehingga bisa ada penyelesaian persoalan yang masih tersisa itu.

“Ya segera tindak lanjuti, jangan sampai terjadi wanprestasi yang mencoreng citra pemerintah. Kalau berlarut-larut akan jadi catatan buruk. Imbasnya, bisa jadi rekanan-rekanan lainnya enggan bekerja sama dengan Pemkot,” ucap Asmadi.

Ranah lelang aset bangunan Pasar Batu berada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Asmadi pun meminta penjelasan ke BKAD mengenai klaim ganti rugi yang diajukan pihak pemenang lelang bongkaran. Berdasarkan keterangan yang didapat Asmadi, BKAD masih berkonsultasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Konsultasi itu dilakukan sebagai prosedur menindaklanjuti ganti rugi pintu gulung. Kata Asmadi, memang harus jelas nominalnya sehingga uang yang keluar dan digunakan untuk membayar ganti rugi itu sudah sesuai ketentuan.

“Berapa sekian juta, jadi harus konsultasi dulu ke BPK agar diketahui nominal kompensasi kerugian secara tepat. Pastinya juga agar sesuai dengan mekanisme,”

Kepala BKAD Kota Batu, M Chori mengakui sudah mengetahui surat klaim tersebut. Ia belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil. Ia berkomitmen menindaklanjuti isi surat klaim tersebut.

“Kami sinkronisasi lagi dengan pihak UPT, apakah benar atau tidak? Jika memang benar, ya kami kembalikan,” tegasnya.(der)