Berjualan Takjil di Pinggir Jalan Diatur SE Wali Kota

Tangkapan layar, Instagram TV resmi Wali Kota Malang, Sutiaji, (MG2).

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperbolehkan masyarakat untuk berjualan takjil dan/atau memberikan takjil gratis.

Ketentuan itu pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan dan idul Fitri tahun 1442 hijriah dalam tatanan Normal Baru Produktif dan Aman covid-19.

“Saya tidak melarang berjualan di tepi jalan. Karena berjualan itu kan supaya ada pembeli. Yang tidak boleh adalah di bahu jalan yang akan membawa, kerancuan, dan keruwetan lalu lintas,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji melalui Instagram TV akun pribadinya, Selasa (13/4).

Pemberian izin untuk berjualan takjil ini, dikatakan Sutiaji sebagai bentuk penguatan ekonomi secara perlahan.

“Kami menyadari pelan tapi pasti, penguatan ekonomi harus kita kuatkan,” kata dia.

Meski begitu, Sutiaji mengimbau kepada masyarakat agar tidak lalai dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat, sebab saat ini pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

“Saat ini kami ucapkan ribuan terimakasih kepada masyarakat karena saat ini kita sudah mampu mendeteksi dan mengontrol penyebaran covid, karena partisipasi masyarakat sudah tertib, oleh karena itu mari kita jaga,” tandasnya.(der)