Bapak Cabuli Anak Kandung Sendiri Selama Tiga Tahun

MALANGVOICE – Satuan Reskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dialami seorang anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku adalah bapak dari korban itu sendiri.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial NS (45) warga Bululawang, tega melakukan pencabulan pada anak kandungnya sendiri sejak tahun 2017 silam.

“Korban ini merupakan anak kedua pelaku dari empat bersaudara. Korban pertama kali disetubuhi saat masih duduk di kelas 5 SD. Sudah kurang lebih 3 tahun. Pelaku ini berkali-kali melakukan pencabulan,” ungkapnya, saat dalam rilis di Polres Malang, Kamis (9/7).

Menurut Hendri, dalam melakukan aksinya, pelaku ini sering melayangkan ancaman terhadap korban. Bahkan saat pertama kali, tersangka sempat menganiaya korban.

“Awal-awal itu sempat dilakukan kekerasan terhadap korban, karena korban tidak merespon. Tersangka menusuk paha korban menggunakan gunting,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Hendri, pelaku ini juga sering kali mengirimkan pesan singkat dengan kata-kata tidak senonoh kepada korban. Kroban yang memiliki 3 saudara ini, harus melayani perbuatan bejat bapaknya sendiri itu pada malam hari saat ibu dan adik-adiknya sudah tertidur.

“Pelaku selalu mengancam korban. Perbuatan itu dilakukan pelaku pada malam hari, saat istri pelaku dan adik-adik korban sudah tertidur. Pelaku bilang kepada korban tidak akan menafkahi jika tidak mau melayani nafsunya,” jelasnya.

Kasus pencabulan ini, tambah Hendri terbongkar berawal dari korban yang sudah tidak tahan atas kelakuan bejat pelaku, dan menceritakan semuanya kepada ibunya.

“Setelah 3 tahun itu akhirnya ibu korban mengetahui, dan melaporkan pada Reskrim” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 1 dan 3 dan Pasal 82 UU tentang perlindungan anak-anak dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 46 kekerasan dalam rumah tangga dengan maksimal hukuman kurungan 12 tahun penjara.(der)