Ade: Tenant Mall tak Bayar Pajak Reklame Bakal Ditangani Kejaksaan

MALANGVOICE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang serius mengintensifkan penarikan pajak reklame mall.

Kepala Dispenda, Ir Ade Herawanto, mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan dengan menulis Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jika ada wajib pajak yang enggan membayar.

“Sesuai Undang-undang dan Perda Pajak Daerah, kami berhak menagih pajak reklame mall ini,” kata Ade meyakinkan

Upaya penagihan, sambung dia, sudah dilakukan selama sepekan terakhir. Hasilnya, 50 persen lebih tenant mall masih enggan membayar pajak reklame itu.

“Kalau minggu depan tidak bayar, ya terpaksa kami buatkan BAP, dan selanjutnya kami serahkan kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti,” tuturnya.

Pajak reklame mall, lanjut pimpinan d’kross ini, harusnya sudah ditagih sejak 2010, saat UU No 28 tahun 2009 efektif berlaku.

“Apalagi saat ini ada Perda No 2 Tahun 2015 yang memperluas pengertian reklame sampai pada papan reklame usaha,” ungkapnya.