Becanda Soal Bom, Isk Terancam Bui 1 Tahun

MALANGVOICE – Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Abd Saleh, Hamdi Londong Allo, membenarkan, tadi pagi ada dua penumpang Sriwijaya Air atas nama Isk dan Rn diamankan petugas karena salah satu dari mereka mengatakan membawa bom.

“Penumpang atas nama Isk dengan nada bercanda di depan petugas keamanan perempuan, mengatakan, ada bom di tas yang dibawanya, sehingga diamankan petugas AVSEC dan POM AU ke kantor Intelpam AU,” jelas Londong, saat dihubungi MVoice.

Ia mengatakan, saat diperiksa, petugas tidak menemukan barang berbahaya di tas milik Iskandar. Sehingga hampir dipastikan bahwa pria kelahiran Palembang yang kini tinggal di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, itu hanya bercanda.

“Harapannya memang hanya guyonan. Mungkin dia tidak tahu bahwa ada hukuman bagi orang yang bercanda soal bom di pesawat,” jelas Londong.

Hingga berita ini diturunkan, proses interogasi masih terus dilakukan. Jika memang terbukti isapan jempol, Isk tetap diproses hukum dan dijerat UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dalam ayat 1.

Dalam UU itu disebutkan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun.

“Dia nggak tahu, itu dendanya bisa sampai Rp 5 juta lho karena bercanda soal bom,” kata Londong.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait