Erik: Stop Pembongkaran Taman Ilegal di Raya Langsep!

MALANGVOICE – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang menegaskan, pembongkaran taman di Jalan Raya Langsep ilegal dan menyalahi peraturan daerah.

“Kegiatan itu tidak ada izin dari instansi yang berwenang,” kata Kepala DKP, Erik Setyo Santoso, beberapa menit lalu.

Ia juga mengakui, pembongkaran dilakukan untuk akses jalan masuk ke rumah milik pribadi, sehingga ada pengaduan warga kepada DKP.

“Itu memang dipakai untuk putar haluan (u turn) masuk ke rumah,” ungkapnya.

Petugas DKP sudah melakukan cek lapangan dan langsung menghentikan aktifitas pembongkaran taman itu.

“Kami juga meminta mengembalikan taman seperti semula, jika tidak, akan kami proses seperti ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait