Terungkap Pelaku Pembuangan Bayi di JA Suprapto, Sang Ibu Masih Mahasiswi

MALANGVOICE – Kasus pembuangan jasad bayi perempuan yang menggegerkan warga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Klojen, Kota Malang, akhirnya terungkap. Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua pelaku yang tak lain merupakan orang tua kandung bayi tersebut.

Kedua pelaku berinisial AZ (22) dan ASD (21) asal Kabupaten Pasuruan, diketahui masih berstatus mahasiswi dan tinggal di kos wilayah Kota Malang.

Jasad Bayi Dibungkus Plastik di Desa Palaan, Ditemukan Surat

Peristiwa ini bermula dari penemuan jasad bayi perempuan di dalam kardus oleh warga pada Minggu (19/4) pagi. Saat ditemukan, bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif. Polisi menelusuri rekaman dari sedikitnya 12 titik CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari rekaman itu, kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku hingga mengarah ke wilayah Pasuruan,” jelasnya.

Petugas kemudian mengamankan tersangka perempuan lebih dulu, disusul tersangka laki-laki di lokasi berbeda. Keduanya ditangkap pada Selasa (21/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di tempat kos masing-masing.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta memilukan. Bayi tersebut baru berusia dua hari dan dilahirkan melalui operasi caesar di salah satu rumah sakit di Pasuruan pada Kamis (16/4).

Dua hari berselang, tepatnya Sabtu (18/4) malam, bayi itu dibuang di wilayah Kota Malang dalam kondisi masih hidup.

“Bayi dibuang pada malam hari. Namun saat ditemukan warga keesokan paginya, sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi setengah tertelungkup,” lanjut AKP Aji.

Didampingi Kanit PPA Iptu Khusnul Khotimah, ia menambahkan penyebab kematian bayi diduga karena kehabisan napas akibat posisi tubuh tengkurap di dalam kardus.

Motif di balik aksi nekat tersebut dipicu ketidaksiapan kedua pelaku secara mental maupun ekonomi untuk merawat bayi yang baru dilahirkan.

“Alasannya karena belum siap secara mental dan ekonomi. Setelah melahirkan, keduanya langsung nekat melakukan perbuatan itu,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat pembuangan, sepeda motor, pakaian pelaku, kardus, serta perlengkapan bayi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 460 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait