MALANGVOICE – Pemkot Malang makin serius menata parkir. Dalam Perda Penyelenggaraan Parkir terbaru diatur pembagian hasil antara pengelola dan Pemkot, serta aturan denda yang jelas bagi pelanggar parkir.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan, dalam Perda Parkir disepakati bagi hasil antara pihak juru pakir (jukir) dengan Pemkot Malang 70:30 hingga aturan denda bagi kendaraan parkir sembarangan sebesar Rp500 ribu.
Pemkot Malang Serius Wujudkan Skywalk di Soehat dan Kayutangan
“Sementara untuk parkir khusus, pembagian sebesar 60 persen jukir dan 40 persen pemda,” katanya.
Tak hanya itu, Perda ini juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan. Termasuk bagi pihak jukir yang mengarahkan kendaraan parkir tidak pada tempatnya.
Untuk motor didenda Rp50 ribu dan mobil Rp250 ribu hingga penggembokan beserta denda Rp500 ribu.
Widjaja menegaskan, sosialisasi bakal dilakukan pekan depan sambil menunggu Perwal. Hal itu bertujuan agar ada pemahaman dari jukir terkait pelaksanaan perda.
“Akan kami lakukan (sosialisasi bertahap) mulai pekan depan. Baru setelah itu ketika Perwal sudah turun bisa dilaksanakan Perda Parkir,” tegasnya.
Dalam sosialisasi itu nantinya para jukir atau pengelola parkir akan diberitahu terkait pembagian hasil 70:30 dengan Pemkot Malang.
Ia mencontohkan, apabila dalam satu pekan satu jukir bisa mengumpulkan Rp1 juta perhari, maka nanti harus diserahkan semua ke Pemkot Malang melalui bank yang disediakan, lalu akan dikembalikan 70 persen untuk jukir atau pengelola.
“Jadi sistemnya bisa paling cepat per minggu atau perbulan sekali. Mereka (jukir) harus setor dulu 100 persen baru akan dikembalikan sesuai perhitungan 70:30,” tegasnya.
Selain itu, Widjaja menegaskan Perda ini juga diselaraskan dengan undang undang yang ada, termasuk KUHAP terbaru. Dalam Perda itu, ia menyebut jukir yang tak menaati aturan bisa dipidana. “Itu ada pidananya,” kata dia.
Ia optimistis Perda ini nantinya mampu membawa dampak positif terhadap penataan parkir di Kota Malang yang berkelanjutan serta mampu meningkatkan PAD sektor parkir.(der)