Ringkus Pengedar Pil Ekstasi, Polisi Buru Pemasok Utama

MALANGVOICE– Sat Resnarkoba Polres Batu kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Batu. Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang pengedar pil ekstasi berinisial S. Tersangka disergap aparat di Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu sekitar pukul 22.30 WIB pada Sabtu lalu (31/1).

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengungkapkan S kedapatan menguasai puluhan butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada akhir Januari lalu. Menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi saudara S sebagai target operasi.

“Tersangka S diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di wilayah Desa Oro-Oro Ombo,” ungkap Huda di Mapolres Batu (Rabu, 15/4).

Dalam penggeledahan di tempat, Huda menyebutkan bahwa petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Di saku celana depan sebelah kiri tersangka, ditemukan sebanyak 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening.

“Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan S saja.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Tersangka S diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“S disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Huda.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait