MALANGVOICE – Komitmen mengembalikan barang bukti kepada pemilik sah kembali ditegaskan jajaran Polresta Malang Kota. Sepeda motor hasil ungkap kasus pencurian diantar langsung ke rumah korban di wilayah Kedungkandang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, saat konferensi pers pada Jumat (27/01/2026). Ia menegaskan, setiap kendaraan hasil pengungkapan kasus yang proses hukumnya telah selesai harus segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Selama Januari 2026 Polresta Malang Kota Ungkap 31 Kasus Narkotika, Barang Bukti 15 Kg Ganja
Arahan tersebut langsung diwujudkan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang. Kanit Reskrim Ipda Anto bersama Panit Reskrim Ipda Vebry menyerahkan sepeda motor Honda Beat bernopol M-6280-BB kepada korban berinisial F di rumah kosnya di Jalan Mergosono Gang 9B No. 11, Kecamatan Kedungkandang, Sabtu (28/02).
“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolresta Malang Kota, setiap kendaraan hasil curian yang sudah selesai proses penyidikannya wajib segera kami kembalikan kepada pemiliknya. Ini bentuk kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ipda Anto.
Pengembalian serupa juga diterima korban lain, Munawir Syaiful Rizal, warga Swanyar, Sampang. Motor bernopol M 5222 NV miliknya yang hilang pada 1 Januari 2026 di tempat kerjanya di Jalan Sunan Kalijaga, Lowokwaru, berhasil diamankan polisi.
Berkat rekaman CCTV dan penyelidikan cepat, kendaraan tersebut bisa ditemukan dan dikembalikan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Malang Kota dan jajaran Satreskrim. Motor saya sudah kembali dan sangat membantu untuk bekerja,” kata Rizal.
Dua Tersangka Diamankan, Satu Masih DPO
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di Kedungkandang. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penelusuran CCTV, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MNU dan YWW. Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali. Salah satunya adalah motor milik F yang dicuri pada 24 Desember 2025 di Kelurahan Mergosono.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku untuk beraksi. Motor hasil curian sempat dijual ke wilayah Pasuruan sebelum akhirnya berhasil diungkap.
Ipda Anto mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Ramadan. Momentum meningkatnya aktivitas warga kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan. Gunakan kunci ganda, pasang alarm tambahan, dan pastikan kendaraan diparkir mudah terpantau. Jika memungkinkan, pasang CCTV di lingkungan rumah maupun tempat usaha sebagai sistem keamanan pendukung,” pesannya.
Ia menegaskan, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi kunci mencegah pencurian kendaraan bermotor dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Pengembalian kendaraan ini bukan hanya bukti keberhasilan penindakan, tetapi juga bagian dari upaya preventif dan preemtif menjaga keamanan melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat.(der)