MALANGVOICE– Program objek reforma agraria (TORA) dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu melalui redistribusi tanah. Program tersebut ditujukan dalam upaya pemerataan dan penataan penguasaan lahan agar mengurangi ketimpangan. Sehingga masyarakat bisa memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf perekonomiannya.
Sertifikat redistribusi diserahkan BPN kepada Pemkot Batu. Lima di antaranya merupakan aset tanah untuk fasilitas umum berada di Kelurahan Songgokerto, seluas 2.095 meter persegi. Satu sertifikat lainnya adalah aset tanah seluas 124.932 meter persegi yang berada di wilayah Desa Oro-Oro Ombo. Dengan demikian, total luasan aset yang disertifikasi dan diserahkan kepada Pemkot Batu mencapai 126.788 meter persegi.
Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan P3K Pemkot Batu Dipercepat
Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasinya atas kinerja dan sinergi antara Pemerintah Kota Batu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam upaya penataan dan legalisasi aset daerah.
“Alhamdulillah, kita sudah menerima sertifikat dari BPN. Semoga kedepan segala proses berjalan dengan lancar, terimakasih untuk jajaran Pemerintah Kota Batu yang sudah mempercepat proses administrasi dan akselerasi,” katanya.
Ia mengatakan, Pemkot Batu mendukung langkah-langkah strategis dari BPN dalam redistribusi tanah, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah. “Ini merupakan bentuk nyata dalam menjaga dan mengelola aset negara secara profesional dan berkelanjutan,” lanjut Cak Nur.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo, menjelaskan bahwa redistribusi tanah ini merupakan bagian dari program nasional dalam rangka percepatan sertifikasi aset pemerintah dan pemberdayaan tanah untuk fasilitas umum.
“Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan seluas luasnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan wilayah yang ada,” ungkapnya.(der)