MALANGVOICE – Rofik alias RF (28) yang kos di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang diamankan polisi. Pria asal Banyuwangi ini ditangkap karena menyimpan dan mengonsumsi narkoba.
Kanit 2 Satreskoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky Yuwana, mengatakan, RF diamankan pada Kamis (23/11). Saat diamankan di tempat kos petugas menemukan barang bukti sabu sebesar 119 gram dan ganja 1,3 gram.
“Saat penangkapan tersangka mengaku sebagai kurir dia hanya sebatas menaruh pesanan perintah dari bandar inisial U alias Uncle,” kata Hengky mewakili Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira, Senin (27/11).
Baca Juga: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Ribuan Masyarakat Kabupaten Malang
Jadi Cagar Budaya, DLH Urungkan Geser Lampu Kota Stadsklok
Dari pengakuan pelaku, selama ini ia hanya pembeli ganja di sosial media Instagram. Lama kelamaan, RF dikontak bandar dan kemudian diminta menjadi kurir sejak April 2023.
Dalam sekali mengantarkan barang haram itu, RF diberi imbalan Rp200-300 ribu.
“Jadi sistemnya ranjau. Bandar menaruh di suatu tempat kemudian difotokan petanya. Lalu RF mengantar dan hasilnya dikirim kembali ke bosnya,” lanjutnya.
Terakhir, RF mengantar 1,7 ons sabu dan menyisakan 119 gram yang kini dijadikan barang bukti. Sedangkan ganja yang diamankan untuk dikonsumsi pelaku sendiri.
“Lalu ganja digunakan sendiri karena memang kita hanya dapatkan barang bukti sedikit,” imbuhnya.
Kini petugas masih memburu jaringan Uncle yang mengedarkan narkoba di Malang.
Atas perbuatan RF, ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(der)