Jadi Cagar Budaya, DLH Urungkan Geser Lampu Kota Stadsklok

Jam kota Stadsklok. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang membatalkan rencana pemindahan jam kota atau Stadsklok di simpang tiga depan PLN atau Basuki Rahmat.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) DLH Kota Malang, Laode Kulaita, membenarkan rencana pemindahan jam kota beberapa meter dari lokasi awal. Namun hal itu dibatalkan karena mendapat rekomendasi dari pemerhati sejarah.

“Jadi kami batalkan karena jam itu merupakan cagar budaya. Tidak jadi kami pindah,” tegas Laode.

Baca Juga: 171 Kendaraan Terlibat Balap Liar dan Knalpot Brong Terjaring Ops Cipkon Polresta Makota

Ratusan Peserta Meriahkan Malang Sportival 2023, Hidup Bugar Bebas Cedera

Rencana pemindahan jam itu dikerjakan sama dengan pembangunan dua separator taman di Kayutangan Heritage. Nilai anggaran untuk pembangunan itu Rp180 juta dan direncanakan rampung pada Desember 2023.

“InsyaAllah pertengahan Desember paling cepat (pengerjaan separator di pertigaan PLN dan perempatan Rajabali selesai),” imbuhnya.

Terpisah, pemerhati sejarah dan cagar budaya, Restu Respati, mengatakan jam kota itu merupakan warisan cagar budaya yang telah ditetapkan pada tahun 2021.

Karena masuk cagar budaya, maka Respati menegaskan jam kota tidak boleh digeser. Hal itu sudah tertera dalam UU RI no 11 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No 1 Tahun 2018 bahwa setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok maupun letak asal.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tidak boleh dirubah-rubah. Apakah itu bentuk bangunan dan tempat. Yang boleh untuk pengalihan lokasi itu kalau ada unsur penyelamatan,” tegasnya.(der)