Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Ribuan Masyarakat Kabupaten Malang

Gebyar Senam Lansia dan Lomba Senam Jantung Sehat seri 3. (istimewa)

MALANGVOICE – Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai terus menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal. Salah satunya dibarengkan dengan ‘Gebyar Senam Lansia dan Lomba Senam Jantung Sehat seri 3’ bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang.

Acara ini diikuti ribuan masyarakat dari berbagai elemen di Kabupaten Malang. Seluruhnya berkumpul di area luar Stadion Kanjuruhan pada Ahad (26/11).

Bupati Malang, HM Sanusi membuka acara ini. Ia mengatakan sosialisasi ini terus digencarkan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Baca Juga: Jadi Cagar Budaya, DLH Urungkan Geser Lampu Kota Stadsklok

171 Kendaraan Terlibat Balap Liar dan Knalpot Brong Terjaring Ops Cipkon Polresta Makota

Gebyar Senam Lansia dan Lomba Senam Jantung Sehat seri 3. (istimewa)

“Ini sosialisasi agar masyarakat tidak beli rokok ilegal,” kata Sanusi.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menambahkan, sosialisasi gempur rokok ilegal digencarkan melalui beberapa cara yang efektif. Mulai bidang olahraga, keagamaan, dan kesenian serta olahraga.

“Sosialisasi ini berdasarkan survei bisa efektif diterima langsung masyarakat,” katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, semakin banyaknya peredaran rokok ilegal bisa merugikan negara. Karena itu perlu pemahaman dari masyarakat agar membeli rokok yang sudah memiliki cukai.

Karena itu Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang juga sering melakukan sosialisasi di beberapa tempat termasuk di media massa.

Dengan demikian ia berharap adanya sosialisasi yang terus dilakukan dapat meredam peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

Firmando menjelaskan, dengan pembelian rokok bercukai atau legal, bisa berdampak positif untuk masyarakat dari Dana Bagi ahasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Melalui DBHCHT di Satpol PP digunakan untuk pengumpulan bantuan sosial kesehatan, infromasi, operasi penindakan serta sosialisasi.

“Jadi DBHCHT lebih kepada, sosial kesehatan kemudian penegakan hukum. Kebetulan di Satpol PP mengampu pengumpulan informasi, oprasi bersama dan sosialisasi,” pungkasnya.(der)