171 Kendaraan Terlibat Balap Liar dan Knalpot Brong Terjaring Ops Cipkon Polresta Makota

Kondisi Kamtibmas Polresta Malang Kota. (istimewa)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mengamankan 171 sepeda motor yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan itu terjaring Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas yang digelar pada Ahad (26/11) dini hari tadi.

Lokasi sasaran Ops Cipkon Kamtibmas di Jalan Panji Suroso, Jalan A Yani, simpang empat Kaliurang, Simpang tiga Ciliwung, dan Jalan Borobudur ini juga melibatkan tim gabungan.

Semua barang bukti balap liar sebanyak 171 unit sepeda motor, saat ini terparkir di Mako Polresta Malang Kota dan dilaksanakan proses penindakan beruap tilang dari Satlantas Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Ratusan Peserta Meriahkan Malang Sportival 2023, Hidup Bugar Bebas Cedera

Kukuhkan Wisudawan, Direktur Polinema Nyanyi Tiga Bahasa

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, operasi ini menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat yang terganggu dengan aksi balap liar dan bisingnya suara knalpot brong.

“Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi trekbut dan knalpot suara bising, ini sangat menganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi,” ungkap Buher.

Selain merazia kendaraan yang dipakai trekbut dan knalpot bising, Polresta Malang Kota juga menertibkan kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, STNK serta pengendara tanpa SIM dan helm.

“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja, tapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan, dan tanpa surat,” jelasnya

Pelanggar yang diamankan pada razia dini hari ini, didominasi kendaraan roda dua yang akan dipakai trekbut juga motor modifikasi diluar spek standart.

“Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan,” imbuh Buher.

Untuk membuat efek jera, Kapolresta Buher akan memberi sanksi lebih berat lagi. Bagi kendaraan yang pernah terjaring razia akan ditahan selama tiga bulan setelah sidang tilang. Lebih lama 1 bulan dari sebelumnya cuma ditahan 2 bulan.

Keseriusan Buher menindak pelanggar, tidak pandang bulu, razia kendaraan tidak hanya plat Kota Malang saja, namun kendaraan luar Kota pun akan ditindak tegas jika memang melanggar peraturan yang berlaku.

“Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban Jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang,” tegas Buher.

Sementara, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fani, mengatakan tim gabungan terdiri dari beberapa instansi.

“Ops Cipkon Kamtibmas dini hari tadi, bersama 400 Tim Gabungan yg terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP upaya antisipasi trekbut dan knalpot brong/bising (tidak standar) kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang,” tandas Fani.(der)