Kepala PN Malang Kenalkan Aplikasi e-Berpadu

Penandatanganan aplikasi e-Berpadu digelar PN Kelas IA Malang. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang memperkenalkan aplikasi Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu (e-Berpadu) pada Rabu (23/11) di rumah makan Kantri, Singosari, Kabupaten Malang.

Kepala PN Kelas IA Malang, Judi Prasetya, mengatakan, aplikasi e-Berpadu ini adalah layanan penanganan berkas perkara pidana terpadu, mulai kepolisian sampai kejaksaan, pengadilan, bapas dan LP secara elektronik.

“Kalau dulu berkas dikirim secara konvensional, dengan aplikasi ini bisa langsung secara elektronik,” kata Judi.

Penandatanganan MoU aplikasi e-Berpadu. (Deny/MVoice)

Baca Juga: Selain Memilih Ketua Baru, Agenda Musorkot Bahas Persiapan Porprov 2023

5.088 KK di Kota Batu Masuk Daftar Penerima STB Siaran TV Digital

Judi mengklaim, aplikasi e-Berpadu ini bisa mengubah cara lama penanganan perkara dengan banyak keuntungan dan keunggulan.

“Dengan acara elektronik, diklaim lebih mudah lebih murah dan akuntable dan transparan. Semua penegak hukum bisa saling monitor lewat satu aplikasi,” jelasnya.

“Dengan e-Berpadu ini berisi soft copy berkas dan tinggal diunggah, nanti siapa yang membutuhkan tinggal download saja,” timpalnya.

Karena itu, dalam pengenalan ini PN Kelas IA Malang menggandeng aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menggelar MoU penggunaan aplikasi e-Berpadu.

Adapun aparat penegak hukum dan instansi yang terlibat kerja sama MoU ini adalah, Polresta Malang Kota, Polres Batu, Kejari Kota Malang, Kejari Batu, Balai Pemasyarakatan Malang, Lapas Kelas I Malang, dan Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Judi berharap penerapan e-Berpadu ini bisa segera terealisasi pada awal 2023.

“Kami masih masa transisi, dari Mahkamah Agung diharapkan awal per tahun 2023 kita semua sudah launching,” harapnya.(der)