5.088 KK di Kota Batu Masuk Daftar Penerima STB Siaran TV Digital

Siaran TV analog bermigrasi ke siaran TV digital. Untuk mengakses layanan TV digital dibutuhkan piranti STB. (MVoice/Kemenkominfo)

MALANGVOICE – Diskominfo Kota Batu mendata ada sebanyak 5.085 KK calon penerima set top box (STB). Kemungkinan migrasi siaran ke TV analog di Kota Batu mulai diberlakukan pada 2023 nanti.

Kabid Infokom Publik Diskominfo Kota Batu, Ferly Syahrudin menyatakan, setiap KK mendapat jatah 1 STB. Menurutnya, pendistribusian STB ke kawasan Malang Raya termasuk Kota Batu akan dilakukan pada gelombang kedua.

“Kami telah mendata berdasarkan informasi dari Dispenducapil. Ada sejumlah 5085 KK calon penerima. Kami sudah kirim SK verifikasi ke Kemenkominfo RI,” terangnya.

Baca juga:

30 Guru Diajari Tingkatkan Keterampilan Daya Saing Digital

Ayah Tiri Tersangka Kasus Persetubuhan Segera Disidangkan

Ekonomi Kreatif Meningkat di Kota Malang

Temu Alumni, Ketua Pertama IKA Fakultas Vokasi UB Terpilih

Diskominfo Kota Batu masih menunggu realisasi pendistribusian STB dari pemerintah pusat. STB dibagikan kepada masyarakat secara gratis.

“Mungkin Kemenkominfopun masih proses pengadaan barang, mungkin tahun depan. Jadi ada 5085 buah untuk wilayah Kota Batu. Desil 1 ada 2010, lalu desil 2 ada sebanyak 2958 KK, data tambahan 117,” ujar Ferly.

Dikatakan Ferly, kualitas gambar di TV digital lebih baik dari TV analog. Seiring perbaikan kualitas gambar tersebut, ia seagai masyarakat Kota Batu juga berharap konten yang ditampilkan juga bisa lebih baik.

Baca juga:

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria 61 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara

Siaran Analog Akan Disuntik Mati, Diskominfo Kota Batu Segera Sosialisasikan Migrasi Penyiaran

Minim Anggaran, Diskominfo Kesulitan Tambah Wifi Gratis di Kota Batu

JKF di Kota Batu Pacu Pengembangan Digitalisasi Kuatkan Sektor UMKM

Pemerintah menerbitkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yaitu PP nomor 46 tahun 2021 mengatur tentang poltesiar. Secara spesifik, PP Poltesiar mengatur penyelenggaraan multipleksing yang bertugas menentukan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas.

“Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO). Program ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku,” imbuh dia.(der)