Mengaku Bisa Gandakan Uang, Pria 61 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara

Warga Kabupaten Jember, Dasuki divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Pria 21 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan bermodus penggandaan uang. (MVoice/Kejari Batu)

MALANGVOICE – Aksi penggandaan uang yang dilakukan Dasuki warga asal Kabupaten Jember akhirnya terbukti sebagai sebuah upaya penipuan.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menjalani proses persidangan hingga majelis hakim memvonis terdakwa bersalah dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim telah dilaksanakan pada hari Senin kemarin (21/11),” ujar Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo.

Warga Kabupaten Jember itu mengelabui dua korbannya yang berdomisili di Kota Batu. Saat persidangan, JPU menghadirkan korban yang sekaligus saksi. Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti sah melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya itu, terdakwa diganjar pasal 378 KUHP juncto. pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa.

Baca juga:

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Mulai September hingga November

Jadi Motor Penggerak Olahraga, SIWO Kota Batu Bidik Anak Usia Dini

Unej Pilih Polinema Gelar Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Estimasi Biaya Berbasis BIM 5D

Beri Layanan Bantuan Hukum, Kejari Batu Jalin Kerja Sama dengan Seluruh Pemdes

“Dalam putusan ini, baik terdakwa Dasuki maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu menyatakan menerima terhadap putusan yang telah dibacakan majelis hakim,” ujar dia.

Dalam menjalankan aksi penipuan, Dasuki meyakinkan korbannya, bahwa dirinya memiliki kemampuan menggandakan uang. Ia mengaku bisa menggandakan uang melalui patung kereta kencana berwarna emas miliknya. Sekalipun tak masuk akal, namun korban termakan bualan pelaku.

“Namun setelah sekian lama hingga April 2022, korban mulai merasa janggal karena tidak pernah mendapatkan uang seperti yang dijanjikan. Sejak itulah korban melaporkan terdakwa ke polisi. Atas beberapa kali perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban menderita kerugian sebesar Rp63,75 juta,” pungkas Edi.(der)