Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Mulai September hingga November

Kejari Kota Malang memusnahkan barang bukti. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti hasil pidana umum dan khusus. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dibakar pada Selasa (22/11).

Kejari Kota Malang, Edy Winarko, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan semua sudah menjalani proses persidangan dan berstatus inkrah.

Adapun total BB yang dimusnahkan ini terdiri dari kasus narkotika jenis ganja 6.524 gram dari 27 perkara, sabu seberat 818 gram dari 49 perkara dan okerbaya atau pil LL sebanyak 62,8 ribu pil dari 8 perkara.

Baca Juga: Jadi Motor Penggerak Olahraga, SIWO Kota Batu Bidik Anak Usia Dini

Menko PKM ke Cianjur Instruksikan Prioritaskan Pencarian Korban di Timbunan

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Malang. (Deny/MVoice)

“Selain itu ada satu perkara rokok ilegal berjumlah 4.900 bungkus, kemudian HP dan timbangan digital sebanyak 102 unit,” kata Edy.

Seluruh BB ini didapat dari kasus yang ditangani Kejari Kota Malang dari Polresta Malang Kota mulai September sampai November 2022.

“Ini rutin kegiatan Kejaksaan Kota Malang untuk mengurangi penumpukan barang bukti,” tandasnya.

Acara ini turut dihadiri Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto dan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, serta dari PN Malang.(der)