Ayah Tiri Tersangka Kasus Persetubuhan Segera Disidangkan

Tersangka pelecehan seksual berinisial W segera disidangkan. Korbannya anak tiri tersangka (MVoice/Kejari Batu)

MALANGVOICE – Kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial W terhadap anak tirinya kini menemui babak baru. Kini tersangka W sudah diserahkan kepada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.

Kasi Intelejen Kejari Batu, Edi Sutomo menyatakan, pasal tuntutan yang dikenakan pada tersangka W yakni pasal 81 ayat (3) atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi. Tersangka W telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh walinya secara berlanjut. Berdasarkan UU tersebut syarat formil dan meteriil telah terpenuhi,” tegas Edi.

Baca juga:

Ibu 5 Anak Diusir Mertua karena Enggan Cabut Laporan Pelecehan Seksual, Dinsos Batu Turun Tangan

Mensos Tri Rismaharini Beri Perhatian Penuh pada Ibu dan Korban Pelecehan Seksual di Kota Batu

Kemensos Pulihkan Keluarga Korban Pelecehan Seksual Anak di Kota Batu

Dinsos Kota Batu Tak Punya Shelter Rehabilitasi Sosial, Penanganan Tidak Maksimal

Dia juga menegaskan, perkara tersebut bakal ditangani dengan cepat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu akan segera melimpahkan berkas ke PN Malang. Sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan.

Seperti di ketahui, Kejari Batu kerap mengambil keputusan tuntutan maksimal terhadap pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual. Terbaru, JPU menuntut 15 tahun penjara pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemilik sekolah swasta di Kota Batu.

Dalam proses persidangan, majelis hakim memutuskan terdakwa dihukum 12 tahun penjara. Setelah putusan dibacakan, terdakwa mengajukan banding, begitupula dengan JPU Kejari Batu.

Baca juga:

Anak di Kota Batu Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Tiri

30 Guru Diajari Tingkatkan Keterampilan Daya Saing Digital

Ekonomi Kreatif Meningkat di Kota Malang

Temu Alumni, Ketua Pertama IKA Fakultas Vokasi UB Terpilih

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menyebutkan, ancaman hukuman yang bisa saja dikenakan kepada tersangka minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah. 

“Jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidikan atau tenaga pendidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman. Misalnya jika hukuman pokoknya 15 tahun maka ancamannya jadi 20 tahun penjara,” jelasnya.(der)