Kasus Korupsi Rendra Kresna Bakal Seret Pejabat Pemkab Malang?

Pendopo Panji Kabupaten Malang. (Ilustrasi)

MALANGVOICE – Bebasnya Justice Collaborator (JC) tindak pidana korupsi mantan Bupati Malang Rendra Kresna membuat ketar-ketir beberapa orang.

Wajar saja para pejabat aktif atau purna di lingkungan Pemkab Malang was-was karena jika kasus diungkap kembali dan menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyeret mereka.

Salah satu JC kepada Mvoice menceritakan, dalam fakta persidangan perkara tersebut, dibeberkan aliran dana korupsi untuk Rendra.

Baca juga: Aksi Aremania Turun ke Jalan, Pakai Serba Hitam dan Gotong Keranda “RIP Hati Nurani”

Baca Juga: Ini Alasan Keluarga Batalkan Autopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Pusamania Dukung Rembuk Nasional, Tommy: Fokus Tragedi Kanjuruhan

“Diawal 2017 salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengumpulkan uang dari para pengusaha yang diserahkan ke Rendra melalui pihak ketiga berinisial (SJ),” ucapnya, saat ditemui, Kamis (20/10).

JC tersebut menjelaskan, pejabat itu akhirnya bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp3,5 miliar dan langsung disetorkan ke SJ yang merupakan orang kepercayaan RK.

“Setelah mendapat setoran, SJ ini menyerahkan uang tersebut ke kontraktor NP yang akan digunakan untuk pembangunan rumah anak Rendra secara bertahap, yakni pada tanggal 27 Nopember 2017, dan tanggal 9 Juli 2018, masing-masing Rp750.000.000, sehingga total Rp.1,5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Irjen Toni Takziah ke Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga Kenali Gejala Ginjal Pada Anak, Obat Jenis ini Dilarang Beredar

Baca Juga: Pangdam V Brawijaya Kerahkan 4 SSK Bantu Korban Banjir dan Tanah Longsor di Malang Selatan

Sisanya, lanjutnya, uang yang terkumpul tersebut diserahkan ke RK yang terseret kasus korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011, dan gratifikasi.

“Selain satu pejabat itu, juga ada 9 orang yang rinciannya dua orang dari pihak ketiga, tujuh ASN (Aparatur Sipil Negara). Saat ini mereka was-was jika KPK kembali obok-obok Pemkab Malang,” tegasnya.

“Sebab, pada saat perkara ini (penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dindik Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011) berposes, KPK juga melakukan kegiatan penggeledahan dan penyelidikan di dinas lainnya,” imbuhnya.(end)