MALANGVOICE – Rencana autopsi korban Tragedi Kanjuruhan dibatalkan. Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengumkan pembatalan karena tidak ada persetujuan keluarga korban.
Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok membenarkan membatalkan proses persetujuan autopsi ke anggota Polda Jatim.
Ia beralasan pembatalan rencana autopsi karena kesal berjuang sendiri tidak ada yang mendampingi.
“Kenapa pihak keluarga dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan yang lainnya enggak ikut mengajukan autopsi. Kalau usut tuntas, ya harus berkorban dan jangan hanya bicara. Yang saya sesalkan sampai sekarang ini, kok cuma saya yang bikin pengajuan autopsi, yang lainnya kemana kok tidak ikut bikin pengajuan autopsi,” keluhnya.
Diketahui Devi kehilangan kedua putrinya saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, yakni Naila D Angraini (14) dan Natasya D Ramadani (16). Keduanya meninggal dunia saat berada di tribun selatan Stadion Kanjuruhan.
Athok awalnya sangat semangat mengajukan proses autopsi kedua anaknya karena ingin tahu pasti apa penyebab buah hatinya meninggal dunia.
Keinginan proses autopsi ini disampaikan ke Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Peradi Kabupaten Malang, Imam Hidayat pada Senin, (10/10/2022) lalu.
“Saya ingin mengetahui secara pasti kematian anak saya. Karena kondisi jenazah kedua anak saya itu membiru dan menghitam, tidak ada sama sekali luka di badan, dan untuk kondisi Naila keluar busa dari hidungnya. Selain itu, dari kedua baju anak saya itu berbau menyengat seperti bau gas,” lanjut Athok.
Setelah proses pengajuan itu, ia kemudian kerap didatangi banyak anggota polisi. Mulai dari Polres Malang, Polda Jatim, hingga yang mengaku dari Mabes Polri.
Pada saat itu, ia merasa tidak ada yang mendampingi. Bahkan tim LPSK juga tidak menemuinya.
“Di sana saya menghadapi sendirian. Yang datang tak hanya satu, dua, tapi berombongan sampai berjejer di depan rumah,” lanjut pria 43 tahun.
Akhirnya pada 17 Oktober lalu, ia menandatangani surat pembatalan rencana autopsi di depan anggota Polda Jatim.(der)