Pria Penodong Pistol di Kota Batu Ternyata Residivis, Ini Ancaman Hukumannya

Monang Sihombing tertunduk lunglai setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Batu. Pria berusia 50 tahun itu merupakan pelaku yang tertangkap kamera CCTV saat menodongkan pistol di dekat kantor Desa Pandanrejo pada Kamis kemarin (13/1). (MG1/MALANGVOICE)

MALANGVOICE – Monang Sihombing ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Batu atas kepemilikan senjata tanpa izin.

Kepemilikannya itu terbongkar setelah aksinya yang menodongkan pistol berpeluru gas terekam CCTV dan menyebar luas di masyarakat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di dekat kantor Desa Pandanrejo, Bumiaji, Kota Batu (13/1).

Berdasarkan catatan kepolisian, bukan kali ini saja, Monang berurusan dengan hukum. Pria usia 50 tahun itu memiliki rekam jejak tindak pidana pada tahun 1998. Saat itu dia dijebloskan ke balik jeruji besi selama 7 tahun penjara di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang. Ia merupakan residivis kasus penembakan anggota Polri di Kabupaten Malang.

Baca Juga: Pria Penodong Pistol Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Keluarkan Senjata

“Karena perselisihan kemudian menganiaya anggota Polri. Bebas tahun 2005 lalu,” kata Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat saat memimpin pers rilis ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa izin di Mapolres Batu pada Jumat sore (14/1).

Kali ini Monang kembali tersandung kasus hukum karena aksinya menodongkan pistol. Ia dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya tak main-main. “Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” kata Yogi membacakan pasal pidana yang dikenakan pada Monang.

Identitas Monang terungkap setelah Satreskrim Polres Batu melakukan penelusuran melalui video rekaman CCTV. Pria pengangguran itu ditangkap di kediamannya yang terletak di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji pada Kamis malam kemarin.

“Ditangkap di kediamannya yang tak jauh dari TKP sekitar pukul 23.00,” kata Yogi.

Dari hasil interogasi, pelaku membawa pistol air soft gun sebagai alat perlindungan dan koleksi pribadi. Senjata itu diperolehnya dari pembelian online seharga Rp 1,2 juta. Barang disita petugas beserta dengan tabung gas CO2 sebagai barang bukti.

Barang bukti lainnya yang disita yakni sepucuk revolver rakitan yang didalam tabungnya masih terdapat tiga amunisi. Selain itu ada empat peluru lainnya yang dimodifikasi.

“Bukan asli buatan pabrik. Kami akan lakukan uji balistik dari senjata ini. Dari pengamatan awal ahli, meski peluru modifikasi, tapi diisi mesiu dan bisa meledak,” imbuh mantan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya.(der)