Pria Penodong Pistol Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Keluarkan Senjata

Monang Sihombing tertunduk lunglai setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Batu. Pria berusia 50 tahun itu merupakan pelaku yang tertangkap kamera CCTV saat menodongkan pistol di dekat kantor Desa Pandanrejo pada Kamis kemarin (13/1). (MG1/MALANGVOICE)

MALANGVOICE – Satreskrim Polres Batu menetapkan Monang Sihombing ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata berpeluru gas ilegal.

Ia merupakan pria yang terekam CCTV saat menodongkan pistol di dekat kantor Desa Pandanrejo, Bumiaji, Kota Batu pada Kamis kemarin (13/1).

Ulah Monang pun menggemparkan warga Kota Batu seiring dengan beredarnya video berdurasi sembilan detik. Pria berusia 50 tahun asal Gorontalo itu diketahui identitasnya setelah kepolisian melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV.

Baca Juga: Pria Bermotor di Batu Terekam CCTV Diduga Todongkan Pistol

Pria pengangguran itu ditangkap di kediamannya yang terletak di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji pada Kamis malam kemarin.

“Ditangkap di kediamannya yang tak jauh dari TKP sekitar pukul 23.00,” kata Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat memimpin pers rilis ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa izin di Mapolres Batu pada Jumat sore (14/1).

Dari penuturan tersangka, Yogi menyampaikan, Monang membidikkan senjata ke udara karena kesal setelah ada pengendara lain yang menyerempetnya saat mengendarai sepeda motor. “Cuma diarahkan ke atas, tidak sampai diletuskan. Sedangkan pengendara yang menyerempet tadi sudah pergi,” kata Yogi.

Dari hasil interogasi, pelaku membawa pistol air soft gun sebagai alat perlindungan dan koleksi pribadi. Senjata itu diperolehnya dari pembelian online seharga Rp 1,2 juta. Barang disita petugas beserta dengan tabung gas CO2 sebagai barang bukti.

Barang bukti lainnya yang disita yakni sepucuk revolver rakitan yang didalam tabungnya masih terdapat tiga amunisi. Selain itu ada empat peluru lainnya yang dimodifikasi.

“Bukan asli buatan pabrik. Kami akan lakukan uji balistik dari senjata ini. Dari pengamatan awal ahli, meski peluru modifikasi, tapi diisi mesiu dan bisa meledak,” imbuh mantan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya.

Pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Kami juga masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada pihak-pihak lain yang berkorelasi dengan perdagangan senjata,” pungkasnya.(der)