Pemkab Malang Nonaktifkan Akun Kontraktor Nakal

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mencatat, di tahun 2020 lalu, ada kontraktor atau rekanan yang nakal dalam pengerjaan proyek pembangunan, dan saat ini telah masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Pelaksana tugas (plt) Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Malang, Ferry Hari Agung, mengatakan pada tahun 2020 lalu ada satu kontraktor atau rekanan yang nakal dalam pengerjaan proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Malang.

“Tahun ini sementara masih belum ada. tahun sebelumnya (2020) satu yang masuk daftar hitam, dan akunnya dinonaktifkan agar tak bisa mengikuti lelang proyek secara online selama satu tahun mendatang,” ucap Ferry, kepada MVoice, Sabtu (4/9).

Baca juga: Wakapolda Jatim Turun Langsung Tinjau Vaksinasi di UIN Malang

Menurut Ferry, kontraktor atau rekanan tersebut yang mendapat proyek di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Malang, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan proyek pembangunan.

“Kontraktor itu ada di DPU SDA, sudah diberi surat teguran tiga kali, akunnya kami nonaktifkan. Jadi dia tidak bisa mengikuti lelang di seluruh LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) di Indonesia,” jelasnya.

Baca juga: Dirut Perumda Air Minum Tugu Tirta Bagi-bagi Cenderamata Buat Pelanggan

Ferry menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan agar rekanan bekerja secara profesional. Paling tidak mereka bekerja sesuai jangka waktu kontrak dan bestek yang sudah ditetapkan.

“Untuk data lengkapnya nada di DPU SDA. Kami hanya melakukan tindakan itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang Mendadak Dimutasi, Ada Apa?

Terpisah, Sekretaris DPU SDA Kabupaten Malang, Mochamad Yekti Pracoyo menyampaikan, memang di DPU SDA ada rekanan atau kontraktor nakal yang tidak menyelesaikan pekerjaannya.

“Ada, tapi saya datanya gak hapal, karena saya baru di sini (DPU SDA). Apalagi itu kejadiannya tahun 2020, saya belum di sini, coba konfirmasi ke Bidang Pembangunan,” tegasnya.

Baca juga: Sikap Tegas Sutiaji Tindak OPD Nakal Apabila Terbukti Pungli

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Air, DPU SDA Kabupaten Malang, Farid Habibah menjelaskan, dalam pekerjaan proyek pembangunan di DPU SDA Kabupaten Malang, memang ada rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya.

“Tahun 2020 itu CV SB tidak menyelesaikan pekerjaannya. Hanya menyelesaikan sekitar 52 persen, proyek itu dari DAK (Dana Alokasi Khusus), nilainya sekitar Rp600 jutaan,” pungkasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait