Sikap Tegas Sutiaji Tindak OPD Nakal Apabila Terbukti Pungli

Wali Kota Malang, Sutiaji saat diwawancarai awak media, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, Sutiaji akan menindak tegas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak memberikan pendampingan hukum apabila tertangkap basah melakukan penyelewengan dan pungli.

“Sampai ada OPD yang melakukan penggelapan di masa Pandemi ini akan kita tindak tegas dan kita tidak akan lakukan pendampingan hukum,” ujarnya Jumat (3/9).

Hal itu disampaikan Sutiaji saat ditanya terkait polemik penyelewengan dana insentif petugas pemakaman dan dugaan pungli yang disampaikan Malang Corruption Watch (MCW) melalui rilis, Rabu (1/9) lalu.

Berdasarkan temuan MCW di rilis, hak intensif setiap penggalian adalah Rp 750 ribu.

Di LA Sucipto sudah ada 30 kali dan seharusnya mendapat intensif Rp 22.500.000. Namun hanya diberikan Rp 3 juta. Artinya Rp 19,5 juta belum diterima oleh penggali kubur.

Sementara di Plaosan barat, penggali kubur belum menerima uang intensif sebesar Rp 6,5 juta. Penggali kubur telah menggali 11 kali. Namun mereka hanya Rp 2,15 juta yang seharusnya Rp 8,25 juta.

Baca Juga: Walah, Insentif Pemakaman Protokol Covid-19 di Kota Malang Telat 4 Bulan

MCW juga menemukan bahwa intensif satu galian kubur itu juga syarat akan pungli di bagian administrasi. Yang seharusnya diberikan Rp 750 ribu sekali penggalian, tapi dipotong Rp 100 ribu

Sutiaji pun meluruskan terkait dugaan penyelewengan dana insentif bagi petugas pemakaman protokol Covid-19 Itu sebenarnya tidak benar. Tetapi memang mengalami keterlambatan sejak Mei hingga Agustus 2021.

“Jadi mulai Mei, Juni, Juli, Agustus terlambat. Jadi ini bukan tidak cair cuman ada keterlambatan,” tuturnya.

Keterlambatan pencairan tersebut karena mengalami kendala pada pelaporan berkas atau Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk mengambil insentif petugas Pemakaman protokol Covid-19.

“Uang Negara itu tidak bisa seenaknya sendiri. Tapi berbasis LPJ, yang kemarin aja belum ada laporan yang menerima itu belum laporan kadang sudah terima tapi nggak laporan nanti jadi masalah,” terang Sutiaji.

Dari pemberitaan sebelumnya, selama 4 bulan terhitung sejak Mei hingga Agustus terdapat 1.545 pemakaman dengan protokol Covid-19.

Dengan rincian bulan Mei ada 89 pemakaman, bulan Juni ada 159, bulan Juli ada 836, Agustus 461 Pemakaman.

Dalam satu kali pemakaman protokol Covid-19 insentif yang didapatkan sebesar Rp 1,5 juta. Dibagi Rp 750 ribu untuk petugas pengali kubur dan Rp 750 ribu lainnya bagi petugas pemakaman.

Sedangkan terkait dengan dugaan Pungli insentif pemakaman Protokol Covid-19, Sutiaji tetap akan bertindak tegas.

“Kalau pungli itu diluar kami, artinya ketika ada pungli akan kita tindak, siapapun yang melakukan pungli,” tandasnya.(der)